Istana Pelajari Gugatan Perpres PCO
Mensesneg Prasetyo Hadi akan mempelajari gugatan terhadap Perpres PCO yang diajukan Windu Wijaya. Halaman all
(Kompas.com) 21/04/25 15:23 121648
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden, Prasetyo Hadi menyebut, pihaknya akan mempelajari gugatan terhadap Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Hanya saja, Prasetyo mengaku belum melihat isi gugatan tersebut.
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tapi apapun nanti coba kita pelajari," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo menjelaskan, sejak awal, lembaga seperti PCO hingga Kantor Staf Presiden (KSP) sudah memiliki tugasnya masing-masing.
Sehingga, kata dia, tidak ada lembaga yang tugasnya tumpang tindih.
"Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa, bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya.
Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.
#mahkamah-agung #perpres-pco #mensesneg-prasetyo-hadi #gugatan-uji-materiil
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/21/15231661/istana-pelajari-gugatan-perpres-pco