Kekerasan Seksual di Balik Jeruji, Tahanan Perempuan yang Diduga Diperkosa Oknum Polisi di Penjara Halaman all
Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 20/04/25 14:00 121319
KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan tajam.
Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Dugaan tindak pidana itu dilaporkan langsung oleh korban, PW (21), seorang narapidana kasus perdagangan manusia asal Jawa Tengah.
Laporan tersebut kemudian memicu penyelidikan internal yang cepat dan intensif dari Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jawa Timur.
"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan di tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan berinisial LC," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (18/4/2025).
Diduga Pemerkosaan Dilakukan Selama Tiga Hari
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan rudapaksa terjadi pada 4 hingga 6 April 2025. Aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang tahanan tempat korban menjalani masa penahanan.
Kombes Jules Abraham menjelaskan, Aiptu LC diduga memanfaatkan posisinya sebagai pejabat yang membawahi perawatan tahanan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tegasnya.
PW diketahui merupakan tahanan kasus perdagangan manusia yang ditangkap atas dugaan menjadi mucikari dan memperdagangkan anak di bawah umur.
Ia disebut-sebut beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.
Langsung Dilaporkan Korban
Kasus ini mulai terungkap setelah korban secara langsung melaporkan tindakan Aiptu LC kepada petugas. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim.
Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan serta menahan Aiptu LC di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
"Proses penahanan terhadap Aiptu LC dilakukan selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung," ujar Abraham.
Jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, Aiptu LC tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkas Abraham.
#kekerasan-seksual #pacitan #polisi-perkosa-tahanan #polisi-perkosa-tahanan-ditahan