Aiptu LC Anggota Polres Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Wanita Terancam Sanksi PTDH

Aiptu LC Anggota Polres Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Wanita Terancam Sanksi PTDH

Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan tersangkut kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Halaman all

(Kompas.com) 20/04/25 11:37 120985

KOMPAS.com - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, seorang anggota Polres Pacitan tersangkut kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.

Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Sada saat kejadian, Aiptu LC diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan Aiptu LC telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).

Aiptu LC ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polda Jatim proses hukum ini berjalan sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham, Sabtu (19/4/2025).

Ia membenarkan bahwa anggota polisi tersebut diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita.

"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambah dia.

Abraham dengan tegas menekankan akan memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Salah satunya dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.

Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Pemerkosaan Tahanan oleh Aiptu LC

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya, pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan menyusul adanya laporan langsung dari korban.

Korban berinisial PW (21) adalah warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.

PW ditahan setelah ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.

Tidak hanya sekali, diduga Aiptu LC melakukan tindakan bejat tersebut beberapa kali kepada korban.

Dugaan pemerkosaan disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban PW ditahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polda Jatim Tegaskan Polisi Aiptu LC yang Perkosa Tahanan Wanita Telah Ditahan di Sel Khusus”.

#polda-jatim #polisi-perkosa-tahanan #aiptu-lc #anggota-polres-pacitan #anggota-polres-pacitan-diduga-perkosa-tahanan #aiptu-lc-diduga-perkosa-tahanan-wanita

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/04/20/113718188/aiptu-lc-anggota-polres-pacitan-yang-diduga-perkosa-tahanan-wanita