Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, YLBHI Dorong Reformasi Institusi Kepolisian
Kasus penembakan pelajar SMK di Semarang mendapat sorotan dari YLBHI. Edy Kurniawan Wahid mendesak reformasi kepolisian dan perlindungan HAM. Halaman all
(Kompas.com) 28/11/24 11:14 12082
JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil YLBHI Edy Kurniawan Wahid mendesak sejumlah langkah konkret untuk mengatasi permasalahan dalam tubuh kepolisian dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan itu menyikapi kasus penembakan terhadap seorang pelajar SMK Negeri 4 Kota Semarang
"Pertama, Presiden dan DPR diminta segera melakukan reformasi terhadap institusi kepolisian, khususnya terkait kewenangan yang minim pengawasan serta skema penggunaan senjata api," ujar Edy dalam keterangan resmi pada Kamis (28/11/2024).
Edy juga menambahkan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Ketiga, kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan audit terhadap institusi Polri, terutama terkait kewenangan polisi membawa senjata api," tegasnya.
"Kapolri harus mengusut tuntas kasus-kasus penembakan oleh polisi, menyeret para pelaku ke pengadilan, dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan di hadapan publik," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pembunuhan oleh polisi terhadap warga sipil kembali terjadi setelah insiden penembakan antar polisi di Polres Solok, Sumatera Barat.
Menurutnya, ini merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran disiplin bagi anggota Polri.
Dia mengatakan, sepanjang 2019 hingga 2024, YLBHI mendata sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 94 orang tewas.
"Sektor kasusnya membentang dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik/kebijakan, hingga agraria," jelasnya.
Edy menekankan bahwa dalam penegakan hukum, polisi seringkali menggunakan alasan untuk membenarkan tindakan penembakan yang berujung pada kematian, seperti penggerebekan bandar narkotika, dan sebagainya.
"Tren penembakan polisi terbilang tinggi, namun terdapat hambatan dalam penegakan hukum untuk mengusut tuntas dan menyeret pelaku ke proses hukum," tambahnya.
Laporan YLBHI menunjukkan bahwa 80 persen kasus tidak jelas kelanjutannya, 9 persen kasus ditindaklanjuti hingga vonis, dan 10 persen kasus terdapat tersangkanya tetapi tidak jelas kelanjutannya antara 2018 hingga 2020.
Kondisi ini menunjukkan bahwa komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penembakan masih minim.
Dalam kasus penembakan pelajar di Semarang, polisi mengeklaim bahwa penembakan dilakukan untuk melerai tawuran.
"Dalih yang terkesan sebagai pembelaan terhadap perbuatan pelaku atau menyalahkan korban ini menjadi pola yang sering terjadi," lanjut Edy.
Kasus di Semarang juga bertepatan dengan penembakan Beni (46) oleh anggota Brimob Polda Bangka Belitung yang sedang menjaga kebun PT BPL.
"Alasan kepolisian sama, polisi menembak Beni karena ada tindakan pidana yang dilakukan (mencuri buah sawit)," ungkapnya.
"Kita juga bisa belajar dari kasus Fredy Sambo. Di awal, polisi menyatakan bahwa penembakan diawali oleh Brigadir Josua menembak Fredy Sambo, namun dalam investigasi ternyata sebaliknya," lanjutnya.
Dia mengatakan, respons kepolisian dengan pola pembelaan ini menutup ruang investigasi dan menghambat penegakan hukum, di tengah rendahnya komitmen polisi dalam memproses penegakan hukum terhadap polisi yang melakukan penembakan.
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) ICCPR yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa “Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Sehingga tidak seorangpun diperbolehkan untuk secara sewenang-wenang atau gegabah merampas hak hidup orang lain.”
Di pasal selanjutnya masih dalam payung hukum yang sama, diatur bahwa tidak seorangpun dapat dibenarkan untuk menjadi subjek perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Pasal 10, mengatur bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga pasal ini fundamental dan disebut sebagai non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi).
"Sehingga, penembakan secara langsung atau penembakan atas dasar untuk mendapatkan pengakuan hingga berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut," jelasnya.
"Tidak peduli apapun alasan yang diutarakan. Sebab hal tersebut akan melawan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent) yang merupakan sendi dari Negara Hukum," ujar dia.
Dia menambahkan, tingginya penembakan berujung kematian ini menjadi masalah serius dalam hal regulasi. Padahal penggunaan senjata harus disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang diemban.
Meskipun dalam memberikan proteksi terhadap demonstran terbuka adanya tindak pidana yang bisa membahayakan nyawa orang lain atau anggota polisi namun perlu digaris bawahi bahwa penggunaan senjata api tidak seharusnya juga digunakan oleh setiap anggota kepolisian dan sektor satuan kerja.
Dia menegaskan, secara teknis kepolisian memang memiliki regulasi tentang penggunaan senjata dan anggota yang memegang senjata diseleksi secara ketat.
Namun regulasi ini dinilai tetap tidak menjawab bahwa peluang polisi menyalahgunakan penggunaan senjata tidak sesuai fungsi dan tugasnya sangat besar juga.
"Pembatasan membawa senjata api aparat kepolisian tidak diregulasi secara ketat," tegasnya.
#ylbhi #reformasi-kepolisian #hak-asasi-manusia #penembakan-pelajar