
Oknum Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Iptu LC, oknum polisi Polres Pacitan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti memperkosa tahanan. Kini ia akan menghadapi proses hukum.
(Detik) 19/04/25 21:50 120804
Surabaya -Kasat Tahti Polres Pacitan berinisial Iptu LC telah ditahan di Polda Jatim karena diduga memperkosa tahanan perempuan. Ia bakal diproses sidang oleh Bidropam Polda Jatim.
"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas, Sabtu (19/5/2025).
Jules menambahkan, pelaku bakal diproses hukum. Namun, ia tak menyebutkan secara pasti kapan dan seperti apa proses hukum yang bakal dilakukan pihaknya.
"Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim, serta yang bersangkutan," imbuhnya.
Polisi dengan 3 melati dipundaknya itu menegaskan pelaku bakal disanksi tegas berupa pemecatan, ini jika terbukti melakukan pemerkosaan.
"Dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) maupun sangsi hukum lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, oknum polisi dari Polres Pacitan berinisial Iptu LC melakukan aksi kekerasan seksual pada korban berusia 21 tahun. Korban merupakan tahanan di Mapolres Pacitan yang dibekuk pada 5 Februari 2025 dan diduga sebagai muncikari anak di salah satu hotel Pacitan.
(abq/fat)
#polisi-perkosa-tahanan #tahanan-diperkosa-polisi #polres-pacitan #kasat-tahti-polres-pacitan #pemerkosaan-di-pacitan #pemerkosaan #ptdh #surabaya #iptu-lc #polisi #korban #perempuan #pemerkosa #mapolres-pacitan #ho