Keterangan Ahli Hukum Perkuat Posisi BUKA dalam Sidang PKPU Lawan Harmas

Keterangan Ahli Hukum Perkuat Posisi BUKA dalam Sidang PKPU Lawan Harmas

Sidang lanjutan PKPU antara PT Bukalapak.com Tbk melawan PT Harmas Jalesveva menghadirkan saksi ahli untuk dimintai pendapat. - Halaman all

(InvestorID) 18/04/25 13:57 119988

JAKARTA, investor.id – Pengadilan Niaga Jakarta menghadirkan ahli untuk dimintai pendapat dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon.

Dalam kesempatan ini, Dr Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta memberikan penjelasan kepada majelis hakim dalam perspektif keahliannya. 

Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang tersebut secara tegas memperkuat posisi hukum Bukalapak dan mendukung seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan PKPU terhadap Harmas.

Dalam kesaksiannya, Ivida menyampaikan tiga poin penting. Pertama, ia menjelaskan tentang sifat pembuktian sederhana dalam perkara PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Menurutnya, pembuktian sederhana adalah bagian dari prinsip speedy trial, yang menuntut penyelesaian perkara PKPU dalam waktu 20 hari. Apabila terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana dinyatakan terpenuhi. 

Kedua, ahli mengulas tentang mekanisme pengalihan piutang (cessie) berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata. Dalam pandangannya, cessie hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada pihak debitur, tanpa memerlukan persetujuan. Hal ini sekaligus membantah keberatan yang selama ini diajukan oleh pihak Harmas.

Ketiga, ahli merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menghalangi pengabulan permohonan PKPU selama unsur-unsur utama terpenuhi, yakni keberadaan dua atau lebih kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.

Bukalapak meyakini, semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta- fakta konkret dalam perkara ini. Harmas memiliki kewajiban sebesar Rp 6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) Desember 2017 terkait pembangunan ruang perkantoran di gedung One Belpark.

Proyek tersebut tidak diselesaikan oleh Harmas, sementara Bukalapak telah melakukan pembayaran. Selain itu, pengalihan piutang (cessie) kepada pihak lain telah dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Harmas pada awal Januari 2025.

Lebih lanjut, Bukalapak juga telah mengirimkan tiga kali teguran atau somasi, masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021, guna menagih kewajiban Harmas. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak Kurnia Ramadhana menegaskan, proses hukum ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak yang sah. 

Dijelaskan Kurnia, keterangan ahli tersebut semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang BUKA ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang BUKA ajukan menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami. Bagi Bukalapak, ini adalah bentuk komitmen untuk menjunjung kepatuhan terhadap hukum serta memastikan semua pihak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati,” ujar Kurnia.

Bukalapak tetap optimis bahwa seluruh proses hukum ini akan berujung pada putusan yang adil, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan usaha dengan integritas.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bukalapak #buka #pkpu #harmas #sidang-segketa-bukalapak-harmas #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/395081/keterangan-ahli-hukum-perkuat-posisi-buka-dalam-sidang-pkpu-lawan-harmas