
Hukum kemarin, Ganjar hadir sidang Hasto hingga dokter Garut tersangka
Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri ...
(Antara) 18/04/25 06:34 119683
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa hingga polisi menetapkan seorang dokter spesialis kandungan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Ganjar Pranowo hadiri sidang Hasto Kristiyanto untuk beri dukungan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu tiba di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, pukul 09.30 WIB, mengenakan pakaian serba hitam, tak lama setelah Hasto memasuki ruangan yang sama untuk menunggu jalannya persidangan.
"Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar," kata Ganjar.
Baca selengkapnya di sini.
2. Wali Kota Banda Aceh ancam cabut izin usaha yang langgar syariat Islam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa\'aduddin Djamal menegaskan akan mencabut izin pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Aceh yang diduga menyediakan tempat untuk pelanggaran Syariat Islam.
“Kita akan meningkatkan pengawasan dan penegasan. Jadi, kalau ini terus berulang, kita cabut izin usaha,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan praktik prostistusi serta menjaring puluhan muda-mudi nonmahram yang melakukan khalwat dan berpesta narkoba di beberapa hotel di Banda Aceh dalam operasi penegakan syariat yang dipimpin langsung olehnya dalam tiga hari berturut-turut, yakni 15-17 April.
Baca selengkapnya di sini.
3. KPK: Penggeledahan di Situbondo terkait kasus dana hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Kabupaten Situbondo pada Rabu (16/4), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dana hibah Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Adapun rumah yang digeledah merupakan milik Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Yesi Rahmatillah.
Baca selengkapnya di sini.
4. Karutan Pekanbaru dibebastugaskan terkait video napi dugem di sel
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Permasyarakatan Provinsi Riau membebastugaskan Kepala Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru atau Sialang Bungkuk serta kepala pengamanan rutan (KPR) terkait video dugaan narapidana dugem di dalam sel.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Riau, Maizar di Pekanbaru, Kamis mengatakan yang bersangkutan dibebastugaskan untuk diperiksa. Selanjutnya pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk menggantikan yakni Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Kemenkumham Riau, Nimrot Sihotang.
“Kami sudah tarik sementara kepala rutan dan KPR-nya untuk diperiksa lebih lanjut di kantor wilayah,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
5. Polisi tetapkan dokter tersangka kasus asusila pada pasien di Garut
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang dokter spesialis kandungan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di wilayah Kabupaten Garut, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila di Markas Polres Garut, Kamis.
Ia menyebutkan, penyidik menjerat tersangka inisial MSF (33) warga Kota Bandung dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
#ganjar-pranowo #hasto #dokter-garut #rutan-pekanbaru #dugem-penjara #kpk