19 WNA dari lima negara diamankan terkait pelanggaran keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 19 warga negara asing dari lima negara berbeda yang melakukan pelanggaran aturan ...
(Antara) 17/04/25 21:00 119588
Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 19 warga negara asing dari lima negara berbeda yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo mengatakan WNA yang diamankan petugas adalah dari Liberia satu orang, Gambia satu orang, Guinea Bissau satu Orang, Nigeria delapan Orang dan Pakistan delapan Orang.
Para WNA diamankan petugas dari tiga lokasi berbeda yakni Kawasan Apartemen daerah Binong dan Apartemen daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang
Kawasan Apartemen Kelapa Dua di Kabupaten Tangerang, Cluster Perumahan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan - Kawasan Pemukiman Masyarakat daerah Cikokol, Kota Tangerang
"Pengamanan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut," kata Hendro dalam keterangan pers kepada media.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merespon cepat keluhan masyarakat serta berhasil mengamankan orang asing yang telah memiliki bukti cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan ke-19 WNA pada saat pengawasan keimigrasian yakni tiga WNA dengan inisial CEA, EOA dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berupa tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay) dengan kurun waktu yang bervariatif tujuh tahun, tiga tahun dan lima tahun. "Sehingga ketiga WNA dimaksud bukan saja telah Overstay namun sudah Illegal Stay," katanya.
Lalu empat belas WNA dengan inisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB dan MAW diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yakni tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor).
Namun berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas bahwa Perusahaan yang menjadi sponsor setiap Orang Asing beserta investasi yang dilakukan diduga fiktif.
Lalu satu WNA inisial MAW tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan kepada Pejabat Imigrasi saat pengawasan keimigrasian. "Menurut pengakuan yang bersangkutan dokumen perjalanan miliknya sedang berada di Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta sejak 14 April 2025 untuk memperoleh Visa Kamboja," katanya.
Satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 6 Desember 2024.
Satu WNA dengan inisial IOO yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan terbukti melanggar izin tinggal yang telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022.
"Kepada sembilan belas WNA dikenakan tindak administratif keimigrasian berupa pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menambahkan bagi orang asing yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 119 atau Pasal 123 UU Keimigrasian, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
Bagi Orang Asing yang telah terbukti melanggar ketentuan Administratif Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.