Menimbang Arah Baru UU TNI: Antara Reformasi dan Semangat Sishankamrata Halaman all

Menimbang Arah Baru UU TNI: Antara Reformasi dan Semangat Sishankamrata Halaman all

Pembaruan dalam sektor pertahanan tidak boleh mengaburkan semangat reformasi TNI yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 17/04/25 15:59 119557

AKHIRNYA, setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Pengesahan UU TNI yang baru ini telah memicu perdebatan serius di ruang publik. Isinya dianggap membawa implikasi strategis terhadap struktur kelembagaan dan peran TNI dalam kehidupan berbangsa.

Penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP), perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, hingga kenaikan usia pensiun bagi perwira tinggi menjadi sorotan utama.

Namun, polemik ini semestinya tidak dilihat semata-mata sebagai wacana normatif dan birokratik.

Ia perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara.

Melacak jejak konstitusional

Konsep Sishankamrata, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

Konsep ini menegaskan bahwa pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa.

Hal ini kemudian dikukuhkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Dengan demikian, Sishankamrata adalah wujud nyata dari semangat gotong royong dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.

Pemisahan ABRI menjadi TNI dan Polri pada era reformasi memang mengubah struktur kelembagaan. Namun, tidak boleh mengaburkan substansi strategis dari Sishankamrata itu sendiri.

Seperti diingatkan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, pemisahan tersebut tidak boleh menjadikan kedua institusi berjalan terpisah tanpa sistem yang terpadu.

Dalam konteks ini, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi.

Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah.

Peluang dan risiko dalam perubahan

Salah satu perubahan signifikan adalah diperluasnya kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan pada lembaga sipil strategis – dari intelijen, siber, pencarian dan pertolongan, hingga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

UU ini juga menetapkan bahwa masa dinas perwira tinggi dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun, bahkan dua kali setahun melalui Keputusan Presiden.

#uu-tni #sishankamrata

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/17/15594431/menimbang-arah-baru-uu-tni-antara-reformasi-dan-semangat-sishankamrata?page=all