Menimbang Arah Baru UU TNI: Antara Reformasi dan Semangat Sishankamrata

Menimbang Arah Baru UU TNI: Antara Reformasi dan Semangat Sishankamrata

Pembaruan dalam sektor pertahanan tidak boleh mengaburkan semangat reformasi TNI yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir. Halaman all

(Kompas.com) 17/04/25 15:59 119140

AKHIRNYA, setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Pengesahan UU TNI yang baru ini telah memicu perdebatan serius di ruang publik. Isinya dianggap membawa implikasi strategis terhadap struktur kelembagaan dan peran TNI dalam kehidupan berbangsa.

Penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP), perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, hingga kenaikan usia pensiun bagi perwira tinggi menjadi sorotan utama.

Namun, polemik ini semestinya tidak dilihat semata-mata sebagai wacana normatif dan birokratik.

Ia perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara.

Melacak jejak konstitusional

Konsep Sishankamrata, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

Konsep ini menegaskan bahwa pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa.

Hal ini kemudian dikukuhkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Dengan demikian, Sishankamrata adalah wujud nyata dari semangat gotong royong dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.

Pemisahan ABRI menjadi TNI dan Polri pada era reformasi memang mengubah struktur kelembagaan. Namun, tidak boleh mengaburkan substansi strategis dari Sishankamrata itu sendiri.

Seperti diingatkan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, pemisahan tersebut tidak boleh menjadikan kedua institusi berjalan terpisah tanpa sistem yang terpadu.

Dalam konteks ini, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi.

Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah.

Peluang dan risiko dalam perubahan

Salah satu perubahan signifikan adalah diperluasnya kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan pada lembaga sipil strategis – dari intelijen, siber, pencarian dan pertolongan, hingga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

UU ini juga menetapkan bahwa masa dinas perwira tinggi dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun, bahkan dua kali setahun melalui Keputusan Presiden.

Kebijakan ini memang mencerminkan adaptasi terhadap ancaman multidimensi yang makin kompleks: dari ancaman siber, disinformasi, hingga bencana dan terorisme.

Namun perlu dicatat, sebagaimana disampaikan dalam dokumen Pendapat Ahli di Mahkamah Konstitusi, pemberlakuan batas usia pensiun yang berbeda antara TNI dan Polri sebelumnya telah menimbulkan ketidakseimbangan struktural yang dapat mengganggu kesatuan sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Ironisnya, keputusan tentang masa pensiun ini lebih banyak didasarkan pada asumsi mengenai daya tahan fisik semata, tanpa riset ilmiah yang mendalam tentang kondisi usia produktif prajurit, proyeksi ancaman strategis, atau rasio personel dengan luas wilayah NKRI.

Namun demikian, arah kebijakan Prabowo-Gibran memberi konteks yang relevan untuk membaca ulang posisi UU TNI.

Konsep Advance Sishankamrata, sebagaimana dijabarkan dalam narasi kampanye mereka dan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020–2024 (Perpres No. 8/2021), menempatkan pendidikan, gizi anak, hingga penyiapan komponen cadangan sebagai bagian dari strategi pertahanan semesta.

Ini merupakan perluasan paradigma Sishankamrata: tidak hanya sebagai pertahanan teritorial, tapi sebagai kebijakan pembangunan manusia dan sosial yang menopang ketahanan nasional.

Dalam konteks ini, reformulasi UU TNI bisa dianggap sebagai upaya penguatan kelembagaan dan struktur strategis jangka panjang. Namun tentu saja, hal ini tetap harus dijalankan dengan prinsip checks and balances yang kuat.

Menjaga profesionalitas, meneguhkan reformasi

TNI adalah pilar utama pertahanan negara. Maka menjaga profesionalisme dan netralitas TNI menjadi kunci utama menjaga stabilitas nasional.

Di sinilah DPR, Mahkamah Konstitusi, dan elemen masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan agar semangat Reformasi 1998 tidak tergerus oleh ekspansi wewenang yang tidak terukur.

UU TNI 2025 memang dapat dibaca sebagai momentum korektif sekaligus strategis untuk memperkuat pertahanan nasional di tengah lanskap ancaman yang kian kompleks dan tak terduga – baik dalam bentuk konvensional, non-konvensional, hingga hibrida.

Namun, sebesar apa pun semangat pembaruannya, koreksi ini hanya akan bermakna jika dijalankan dalam koridor demokrasi konstitusional, menjunjung tinggi supremasi sipil, dan menjamin keterpaduan sistem pertahanan nasional secara utuh dan menyeluruh.

Pembaruan dalam sektor pertahanan tidak boleh mengaburkan semangat reformasi TNI yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir.

Apalagi jika berisiko menghidupkan kembali bayang-bayang dwifungsi ABRI di masa lalu, atau memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pertahanan.

Sebab keunggulan suatu sistem pertahanan tidak semata ditentukan oleh kekuatan alutsista atau panjangnya masa dinas seorang perwira, melainkan oleh legitimasi moral dan kepercayaan rakyat yang menopangnya.

Sebagaimana diingatkan oleh Jenderal A.H. Nasution dalam doktrin “perang rakyat semesta”, kekuatan sejati pertahanan Indonesia bukan semata terletak pada militer yang hebat, tetapi pada keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam menjaga Tanah Air.

Dalam konteks itu, pertahanan negara bukan hanya soal membentengi batas wilayah dengan senjata, tetapi lebih dari itu: soal membangun kepercayaan, keteladanan, dan kepemimpinan yang mampu menyatukan seluruh potensi bangsa.

Dan di tengah ketidakpastian global hari ini, kepercayaan publik adalah “senjata strategis” yang tak kalah penting dari kapal perang atau rudal pintar.

Jika UU TNI 2025 benar-benar ingin menjadi instrumen penguatan pertahanan, maka ia harus dimaknai sebagai ajakan untuk memperkuat ikatan antara militer dan rakyat, bukan sekadar memperkuat struktur, tetapi membangun makna.

Karena negara ini tidak akan kuat oleh otot semata, melainkan oleh legitimasi yang dibangun atas dasar partisipasi dan cinta rakyat terhadap bangsanya sendiri.

#uu-tni #sishankamrata

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/17/15594431/menimbang-arah-baru-uu-tni-antara-reformasi-dan-semangat-sishankamrata