Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Ditahan di Rutan Pandeglang
Kejati Banten tetapkan Kabid Kebersihan DLH Tangsel sebagai tersangka korupsi Rp 75,9 miliar. Proyek pengelolaan sampah diduga fiktif. Halaman all
(Kompas.com) 16/04/25 19:52 118445
SERANG, KOMPAS.com – Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, berinisial TAKP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. TAKP saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.
"Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Menurut Rangga, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, TAKP dinilai telah menyalahi aturan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, TAKP tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.
“Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” ujar Rangga.
Pada tahap pelaksanaan, TAKP disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut. Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.
“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen.
“Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan dan menahan Kepala DLHK Tangsel berinisial WL dan Direktur Utama PT EPP berinisial SYM.
#korupsi-pengelolaan-sampah-di-tangsel #korupsi-pengelolaan-sampah #korupsi-pengelolaan-sampah-tangsel