Menkum Pastikan UU TNI di Meja Presiden Sama dengan Draf yang Disetujui DPR

Menkum Pastikan UU TNI di Meja Presiden Sama dengan Draf yang Disetujui DPR

Menkum sebut draf UU TNI yang disahkan DPR sudah ada di meja Presiden. Dia pastikan bahwa draf tersebut sama dengan yang disahkan DPR Halaman all

(Kompas.com) 15/04/25 14:00 117609

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Undang-Undang TNI yang akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berubah dari draf yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.

“Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Antaranews.

Kemudian, Supratman kembali menegaskan bahwa dwifungsi TNI tidak akan terjadi. Sebab, UU TNI yang disetujui oleh parlemen hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya juga sudah berhubungan dengan TNI.

“Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa draf UU TNI yang akan disahkan sudah ada di meja Presiden dan menunggu ditandatangani.

Menurut dia, Presiden belum meneken RUU TNI karena banyak tugas yang lainnya.

“Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang, semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak, ya. Bukan hanya satu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hingga 15 April 2025, Presiden Prabowo belum meneken atau menandatangani Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Padahal, RUU itu sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan bahwa Presiden harus menandatangani RUU yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rentang waktu 30 hari setelah pengesahannya.

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 atau Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2022.

Namun, UU TNI akan tetap sah dan wajib diundangkan meskipun belum ditandatangani oleh Presiden setelah 30 hari pengesahannya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 73 ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".

"Dalam hal sahnya Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2022.

#prabowo #uu-tni #ruu-tni #supratman-andi-agtas #menkum-supratman-agtas

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/15/22041801/menkum-pastikan-uu-tni-di-meja-presiden-sama-dengan-draf-yang-disetujui-dpr