Wings Air Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penganiayaan Pramugari oleh Anggota DPRD Sumut
Viral di media sosial video anggota DPRD Sumut berinisial MZ melakukan penganiayaan kepada pramugari Wings Air. Ini respons manajemen. Halaman all
(Kompas.com) 15/04/25 19:30 117381
JAKARTA, KOMPAS.com - Wings Air menyatakan akan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugarinya yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial MZ.
Sebelumnya, viral di media sosial video anggota DPRD Sumut berinisial MZ melakukan penganiayaan kepada pramugari Wings Air karena tak terima kopernya dipindahkan.
Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala menjelaskan kronologinya dimulai ketika MZ yang membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur
keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang.
Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif.
Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari.
Tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara.
"Saat ini kami sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (15/4/2025).
Danang menambahkan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat adalah prioritas utama perusahaan.
Untuk itu, ia mengimbau semua pelanggan agar mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam kabin dan area bandar udara.
“Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin," ujarnya.
Danang juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.