
Sahroni Harap Reformasi Hakim Dibenahi Buntut Kasus Suap Vonis Migor
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni berharap adanya reformasi hakim buntut 3 hakim jadi tersangka suap.
(Detik) 15/04/25 15:18 117016
Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim penerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni berharap adanya reformasi hakim.
"Kita ini republik ini lagi banyak sekali kasus perkara, baik penegakan hukum, dan Kejaksaan menangkap dugaan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, kita berharap reformasi hakim di republik ini harus dibenahi," kata Sahroni di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Menurut Sahroni, reformasi hakim perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan tidak hilang. Dia mengatakan hal itu merupakan tugas besar yang harus dilakukan oleh pemerintahan baru saat ini.
"Dan kita nggak mau masyarakat ini hilang trust-nya terhadap kita. Nah dari sini inilah bentuk kerja berat dari pemerintahan baru, yang baru beberapa bulan ini, dan mudah-mudahan ini menjadi perhatian kita bersama," ucapnya.
Dia juga mengajak semua pihak terus mengawasi aparat penegak hukum. Menurutnya, meski masih ada kekurangan, perbaikan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Dan teman-teman terus mengawasi apa yang menjadi kekurangan sekarang ini, baik polisi, Kejaksaan, KPK, proses penegakan hukum yang tidak sempurna, tapi minimal kita mau perbaiki apa yang jadi kekurangan," katanya.
Untuk diketahui, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
(isa/isa)#sahroni #suap #hakim-tersangka-suap #jakarta-timur #pengadilan-negeri #sahroni-harap-reformasi-hakim #ketua-pengadilan-negeri-jakarta-selatan #migor #korupsi #metro-jaktim #dugaan-wakil-ketua-pengadilan-jakarta