Polda Jabar Hentikan Pemanggilan 40 Ulama Tasikmalaya, Kuasa Hukum: Siapa Pelapornya?

Polda Jabar Hentikan Pemanggilan 40 Ulama Tasikmalaya, Kuasa Hukum: Siapa Pelapornya?

Polda Jabar secara mengejutkan menghentikan pemanggilan 40 ulama di Tasikmalaya terkait dana hibah. Halaman all

(Kompas.com) 14/04/25 19:27 116389

KOMPAS.com – Polda Jawa Barat secara menghentikan pemanggilan terhadap 40 pimpinan lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Jabar, terkait dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Penghentian ini disampaikan secara lisan kepada ratusan kuasa hukum ulama yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya.

Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, menyatakan bahwa meskipun kasus telah dinyatakan dihentikan, belum ada kejelasan apakah ini bersifat sementara atau akan disusul dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kami ingin menjaga proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan konstitusi. Adanya informasi dari Polda Jabar bahwa katanya dihentikan baru secara lisan, masih menjadi tanda tanya besar, apakah dihentikan sementara atau nantinya akan ada SP3 resmi," kata Andi saat dihubungi, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengeluarkan surat pemanggilan bertanggal 26 Maret 2025, kepada 40 lembaga keagamaan di Tasikmalaya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

Sejak 28 Maret 2025, sebanyak 20 ulama telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tasikmalaya Kota, terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023.

Namun hingga kini, belum diketahui dasar bukti kesalahan yang dimiliki oleh penyidik.

Proses penggunaan dana diklaim telah sesuai dengan peruntukannya, dan pihak kepolisian pun dinilai belum memiliki dua alat bukti yang cukup.

Andi menilai, pemanggilan ini justru mengindikasikan adanya kepentingan tertentu menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.

"Pertama, kita akan laporkan hal ini ke Kompolnas. Kedua, kita akan lakukan upaya hukum mencari siapa dalang di balik ini. Karena sesuai data yang didapatkan, kita sudah tahu siapa dalangnya dan betul adanya kepentingan PSU sebagai kampanye hitam," ungkap Andi.

"Biasanya saya sudah banyak kasus menangani, kalau adanya pengaduan pasti dicantumkan pelapornya siapa. Kalau dalam kasus terhadap para ulama ini, tidak disebutkan siapa pelapornya," lanjutnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan belum memberikan pernyataan terkait penghentian pemanggilan ini.

#polda-jabar-panggil-puluhan-ulama-tasik #polisi-panggil-puluhan-ulama-tasik #puluhan-ulama-tasikmalaya-dana-hibah

https://bandung.kompas.com/read/2025/04/14/192705978/polda-jabar-hentikan-pemanggilan-40-ulama-tasikmalaya-kuasa-hukum-siapa