Orangtua Atlet Taekwondo Jateng Tak Tempuh Jalur Hukum Atas Kematian Anaknya, Teken Surat Bermaterai

Orangtua Atlet Taekwondo Jateng Tak Tempuh Jalur Hukum Atas Kematian Anaknya, Teken Surat Bermaterai

Orang tua Agil Tri Nugroho nyatakan ikhlas dan tak akan menuntut ke jalur hukum usai putranya wafat usai latihan taekwondo di PPLOP Jateng. Halaman all

(Kompas.com) 14/04/25 07:56 115698

JAKARTA, KOMPAS.com – Daliman, ayah dari atlet taekwondo Jawa Tengah Agil Tri Nugroho, menyatakan tidak akan membawa kasus kematian putranya ke jalur hukum.

Agil meninggal dunia usai latihan di Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP) Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Daliman dalam siaran pers di Semarang, Minggu, dan diperkuat melalui surat pernyataan bermeterai.

Surat meterai ditandatangani oleh Daliman dan Ketua Pengurus Taekwondo Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Alex Harjanto, sebagai saksi.

"Saya ikhlas dan tidak akan menuntut ke jalur hukum. Saya mohon almarhum dimaafkan jika di masa hidupnya ada kekhilafan," kata Daliman, seperti dikutip Antara, Senin (14/4/2025).

Daliman juga meminta agar pelatih yang menangani Agil selama di PPLOP tidak diberhentikan.

Ia berharap pembinaan atlet taekwondo di Jawa Tengah bisa terus berjalan dan menghasilkan prestasi terbaik.

Komitmen Pembinaan Atlet Muda

Ketua Pengurus TI Jawa Tengah Alex Harjanto menyatakan, pihaknya siap mendukung dan membina David Pandu Wibowo, kakak almarhum Agil, agar bisa mengikuti jejak adiknya menjadi atlet nasional.

Alex menuturkan bahwa David akan didampingi oleh pelatih asal Korea Selatan serta pelatih terbaik dari Jawa Tengah.

Sebelumnya, Agil Tri Nugroho meninggal dunia diduga akibat kelelahan usai menjalani latihan fisik di bulan puasa. Kejadian tersebut terjadi saat sesi latihan rutin di PPLOP pada 5 Maret 2025.

#taekwondo #atlet-taekwondo #atlet-taekwondo-jateng-meninggal #atlet-taekwondo-meninggal-saat-latihan

https://regional.kompas.com/read/2025/04/14/075621178/orangtua-atlet-taekwondo-jateng-tak-tempuh-jalur-hukum-atas-kematian