
Komisi III DPR Dorong Predator Seksual Anak Dijerat Hukum Kebiri
Sahroni mendorong supaya pelakunya dihukum dengan hukum maksimal, termasuk hukum kebiri jika kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak. - Halaman all
(InvestorID) 13/04/25 18:32 115421
JAKARTA,investor.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengaku geram dengan berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi Indonesia, termasuk terhadap anak-anak. Bahkan Sahroni mendorong supaya pelakunya dihukum dengan hukum maksimal, termasuk hukum kebiri jika kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak.
Hukum kebiri merupakan hukum pemberatan bagi predator seksual anak yang diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Secara teknis hukum kebiri diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgensinya tinggi," ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Sahroni menuturkan, Indonesia sedang darurat kekerasan seksual dan kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Kekerasan seksual bahkan dilakukan oleh semua golongan mulai dari keluarga sendiri, guru, dokter, polisi hingga orang disabilitas.
“Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali. Karenanya saya minta polisi dan lembaga terkait di pemerintah makin meningkatkan sosialisasi UU PKS dan memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera," jelas Sahroni.
Karena itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum harus serius, transparan dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain penerapan hukuman maksimal termasuk hukuman kebiri, kata Sahroni, identitas pelaku juga harus diekspos ke publik.
“Beberapa hal yang harus kita tingkatkan adalah para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya. Kedua, identitas lengkap pelaku wajib diekspos ke publik," tandas Sahroni.
Kasus Terbaru
Beberapa waktu belakangan ini, terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual yang mengkhawatirkan publik. Salah satunya adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap seorang keluarga pasien dan 2 pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur di mana masing-masing usiannya seorang 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, diberitakan juga seorang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berinisial EH ditangkap polisi karena memerkosa dua anak kandungnya. Bejatnya, pelaku memerkosa kedua anaknya yang masih di bawah umur itu berulang kali.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #kasus-seksual-anak #kekerasan-seksual #komisi-iii-dpr-ri #sahroni #pelecehan-seksual #uu-perlindungan-anak #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/national/394573/komisi-iii-dpr-dorong-predator-seksual-anak-dijerat-hukum-kebiri