
Kuasa Hukum Jelaskan Kerugian Aufaa Penggugat Jokowi soal Mobil Esemka
Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi, menjelaskan kerugian kliennya dalam gugatan terhadap Jokowi terkait wanprestasi mobil Esemka.
(Detik) 13/04/25 15:09 115336
Solo -Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi, menjelaskan kerugian kliennya dalam gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait wanprestasi mobil Esemka. Hal itu menjawab pernyataan tim hukum Jokowi yang mempertanyakan kerugian penggugat.
"Kerugian Aufaa itu muncul diawali sejak SMA," kata Arif saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025), dilansir detikNews.
Arif menyebut kliennya hendak membuka usaha angkutan barang kos dengan mobil Esemka dan memutuskan tidak lanjut berkuliah.
"Lulus sengaja tidak kuliah karena ingin belajar jadi pengusaha angkutan barang kos, karena bertempat tinggal di belakang kampus UNS. Dengan niat itu tentu butuh armada yang harga murah agar segera memperoleh keuntungan dan jatuh pilihan ke pick up Esemka," ucapnya.
Namun Aufaa tak berhasil mendapatkan mobil Esemka. Karena itu, Aufaa merasa dirugikan.
"Dengan nggak ada mobil pikap Esemka maka keuntungan dan potensi keuntungan semakin hilang, itulah kerugiannya," jelasnya.
Arif pun meminta pihak Jokowi untuk belajar dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait bisnis. "Saran saya kuasa hukum sana untuk belajar ke Mas Gibran tentang keuntungan dan kerugian dalam berbisnis," imbuh dia.
Pihak Jokowi Pertanyakan Kerugian Aufaa
Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mempertanyakan kerugian yang dialami Aufaa terkait mobil Esemka. Dia menyebut mobil Esemka diwacanakan tahun 2012 lalu yang artinya usia Aufaa masih 6 tahun.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu. Apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil nasional Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," kata Irpan ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (11/4).
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu. Karena 2006 dia lahir, 2012, Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas SMK itu bisa diproduksi secara massal, dikurangkan seperti itu," jelasnya.
Irpan juga mengatakan bahwa Jokowi tak mengenal Aufaa. Meskipun, diakuinya, Jokowi mengetahui Aufaa merupakan putra dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat batas usia pancalonan presiden dan wakil presiden ke MK.
"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin," jelasnya.
Diketahui Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," kata Sigit, saat dihubungi detikJateng, Selasa (8/4/2025).
(afn/afn)
#kuasa-hukum #aufaa-luqmana #jokowi #mobil-esemka #hukrim-jateng #kampus-uns #maki #boyamin-saiman #kuasa-hukum-jelaskan-kerugian-aufaa-penggugat-jokowi #wapres-gibran-rakabuming-raka #pn-skt-08042025051 #korup