
Tatapan Datar Ketua PN Jaksel Saat Digiring ke Mobil Tahanan...
Ketua PN Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta, terlihat lesu saat digiring ke mobil tahanan. Tatapannya yang datar tak terganggu dengan flash kamera. Halaman all
(Kompas.com) 13/04/25 05:00 115148
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, terlihat lesu dengan tatapan datar saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengkondisian perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, Sabtu (12/4/2025).
Arif tampak mengenakan rompi pink saat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 23.54 WIB.
Arif yang tak memakai masker itu bungkam saat bertemu awak media. Berbagai celetukan yang dilontarkan awak media tetap membuatnya bergeming.
"Pak Arif, Pak Arif," ujar sejumlah awak media.
"Kata-kata hari ini Pak," celetuk seorang awak media.
Topi putih yang dikenakan Arif tak cukup menutup matanya. Tatapan Arif pun terlihat datar.
Bahkan, cahaya dari flashkamera awak media tak membuatnya terganggu. Kepalanya sedikit tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan.
Saat hendak memasuki mobil tahanan, langkah Arif sempat tertahan awak media. Meski begitu, Arif pun berhasil masuk ke dalam mobil tahanan untuk menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.
Selain Arif, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ini adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso; dan Advokat berinisial Ariyanto.
Para tersangka keluar sendiri-sendiri saat selesai menjalani pemeriksaan.
Keempat tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan pemeriksaan.
Diketahui, Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Uang Rp 60 miliar ini diserahkan melalui WG kepada Arif. Qohar mengatakan, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.
Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#kejaksaan-agung #jakarta-utara #suap-cpo #muhammad-arif-nuryanta #tatapan-datar-ketua-pn-jaksel #ketua-pn-jaksel-terima-suap-rp-60-miliar #ketua-pn-jaksel-tersangka-suap-cpo