Pakar: Penertiban Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Kerangka Hukum

Pakar: Penertiban Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Kerangka Hukum

Pakar kehutanan mengingatkan agar penertiban lahan sawit oleh Satgas Kawasan Hutan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Halaman all

(Kompas.com) 11/04/25 09:00 114031

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kehutanan Sadino mengingatkan bahwa penertiban lahan sawit di kawasan hutan harus mengacu pada kerangka hukum.

Dengan terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk lahan sawit, Sadino mengatakan, penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri.

Ia menyebutkan, pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 terkait kawasan hutan dan Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 yang melindungi hak atas tanah.

“Sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini dalam menjalankan kebijakan,” kata Sadino dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025) petang.

Sadino mengatakan, apabila Satgas PKH tidak memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang telah ditetapkan, dikhawatirkan akan mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit.

Pada akhirnya, satgas tersebut akan menyimpan problem hukum berikutnya.

Lebih lanjut, kata Sadino, langkah penyitaan lahan sawit secara hukum sudah seharusnya mengacu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Aturan yang mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tentu tidak sejalan dengan UU KUHAP itu sendiri,” kata dia.

“Terkait penertiban kawasan hutan, tentu pola penyelesaiannya sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110B UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan di bawahnya sudah diatur dalam PP 24 Tahun 2021,” ucap Sadino.

Sadino menegaskan bahwa Perpres tidak mengatur soal penyitaan lahan sawit.

“Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang sah, sesuai KUHAP,” tutur Sadino.

Dalam negara hukum, kata Sadino, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Perpres tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi,” ucap Sadino.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya menghormati hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“HGU dan hak atas tanah lainnya adalah produk administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, dan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Tidak bisa diabaikan hanya karena klaim sepihak bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan,” kata Sadino.

Diketahui, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH dengan menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan untuk lahan sawit.

Mengutip dari berkas.dpr.go.id, Perpres 5/2025 lahir dengan tujuan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan.

Kemudian, untuk optimalisasi penerimaan negara.

Bentuk penertiban kawasan hutan dilakukan dengan menagih denda dari pihak yang melakukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang telah disalahgunakan, dan memulihkan aset-aset yang ada di kawasan hutan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2025, Satgas PKH sudah menyita dan menyegel sekitar 317.000 hektar lahan sawit di Kalimantan Tengah yang dinilai ilegal.

Selain menggarap kawasan hutan lindung, satgas menyebut sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun.

Pengelolaan sebagian lahan hasil penertiban tersebut telah diserahkan ke BUMN Agrinas Palma.

#jakarta #satgas-penertiban-hutan

https://money.kompas.com/read/2025/04/11/090000826/pakar--penertiban-kawasan-hutan-harus-berdasarkan-kerangka-hukum