Keluarga Dokter Priguna Minta Maaf, Pihak Korban Ingin Proses Hukum Lanjut

Keluarga Dokter Priguna Minta Maaf, Pihak Korban Ingin Proses Hukum Lanjut

Keluarga korban pelecehan di Bandung tetap melanjutkan proses hukum meski telah dimaafkan. Keluarga pelaku mengakui kesalahan dan minta maaf. Halaman all

(Kompas.com) 10/04/25 21:45 113809

BANDUNG, KOMPAS.com - Keluarga dokter Priguna Anugerah Pratama (31), pelaku pemerkosaan terhadap FH (21), telah bertemu keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, keluarga Priguna meminta maaf kepada keluarga FH atas perbuatan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini.

Keluarga korban menerima permintaan maaf, namun menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan.

A, kakak ipar korban FH, membenarkan adanya pertemuan antara dua keluarga dan ada kesepakatan damai.

"Iya betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Itu pun setelah kami mencari-cari untuk berhubungan dengan mereka. Akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kami dan ada pertemuan," ungkap A, kakak ipar korban FH, melalui sambungan telepon.

A pun mengatakan, keluarga korban mengutuk perbuatan pelaku. Namun tetap memaafkan.

"Sebagai sesama manusia," tambahnya.

A menegaskan bahwa meskipun pihak keluarga korban telah memberikan maaf, mereka tetap ingin proses hukum dilanjutkan.

"Sebagai keluarga, kami sudah memaafkan, tetapi secara hukum kami ingin proses hukum tetap berlanjut. Kami serahkan kepada pihak terkait, Polda Jabar, dan pihak rumah sakit untuk menangani kasus ini," ucapnya.

Keluarga korban menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas agar kebenarannya terungkap.

"Usut sampai tuntas. Mudah-mudahan bisa terungkap seutuhnya, senetral, dan sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain. Hukum harus ditegakkan, dan semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," tegas A.

Keluarga pelaku meminta maaf


Di sisi lain, penasihat hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, menjelaskan bahwa keluarga pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.

"Sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Akhirnya, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan," kata Ferdy.

Ferdy menyatakan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan menitipkan pesan untuk meminta maaf kepada korban, keluarganya, serta seluruh masyarakat Indonesia terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucapnya.

Ferdy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah mencabut laporan pada tanggal 23 Maret 2025, dan ia memperlihatkan bukti pencabutan laporan tersebut.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.

Ferdy menambahkan bahwa kliennya siap menerima konsekuensi atas perbuatannya di depan hukum.

"Klien kami bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam hubungan rumah tangganya," tuturnya.

Terjadi pada Maret 2025

Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

Pelaku, yang diketahui merupakan mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Dalam proses tersebut, PAP menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tak sadarkan diri.

Ketika siuman beberapa jam kemudian, korban mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya ada sperma di kemaluannya.

Priguna sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi)

#pelecehan-seksual #kasus-dokter-rshs-bandung #priguna-anugerah-pratama

https://bandung.kompas.com/read/2025/04/10/214541678/keluarga-dokter-priguna-minta-maaf-pihak-korban-ingin-proses-hukum-lanjut