Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Beda Urusan dengan Kasus Hasto

Kuasa hukum staf Hasto menegaskan praperadilan yang diajukan berbeda urusan dengan kasus suap Hasto yang sudah disidangkan Halaman all

(Kompas.com) 08/04/25 16:43 112404

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan kliennya tak ada urusannya dengan perkara korupsi yang menjerat Hasto.

Hal ini disampaikan Johannes merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Kusnadi

"Maka kami tanggapi tadi, kami juga menyatakan keberatan bahwa ini satu hal yang berbeda. Jadi tidak ada urusannya dengan perkara itu (perkara Hasto), karena ini permohonan juga kan sudah ada Kusnadi," kata Johannes usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Oleh karena itu, Johannes meminta Hakim Tunggal PN Jaksel Samuel Ginting tetap melanjutkan persidangan.

Ia akan membuktikan bahwa banyak pelanggaran hukum yang dilakukan KPK saat memeriksa hingga menggeledah kliennya.

"Nah, ini akan kami kupas tuntas nanti di dalam persidangan. Kami akan buktikan bahwa semua yang dilakukan penyidik KPK itu terhadap Saudara Kusnadi ya, dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan sebagainya, itu adalah pelanggaran hukum," ujar Johannes.

Johannes juga akan menghadirkan satu saksi fakta dan ahli dalam persidangan berikutnya, meski identitas ahli dan saksi itu masih ia rahasiakan.

"Nanti akan kami sampaikan," ucap dia.

Dalam praperadilan ini, Kusnadi dan kuasa hukumnya menganggap KPK melanggar prosedur aat menggeledah Kusnadi pada 10 Juni 2024 lalu.

Penggeladahan ini dilakukan ketika Kusnadi menemani Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku.

Ketika Hasto diperiksa, Kusnadi yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK didatangi seseorang yang menyamar dengan mengenakan baju putih, topi, dan masker.

Johannes mengatakan, orang tersebut terkesan memanipulasi Kusnadi agar menemui Hasto yang berada di lantai 2 Gedung KPK karena meminta handphone.

Saat itu, kata dia, Kusnadi langsung merespons dengan menemui Hasto.

Belakangan, sosok tersebut diketahui adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Johannes mengatakan Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya ikut disita tanpa disertai surat panggilan resmi.

"Barang-barang yang dikuasai oleh pemohon (Kusnadi) disita tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujarnya.

Johannes juga mengatakan penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAP dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia," ucap dia.

#praperadilan #kusnadi #hasto-kristiyanto #kpk #kasus-hasto-kristiyanto #kasus-harun-masiku #kusnadi-staf-hasto

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/08/16431161/kuasa-hukum-sebut-praperadilan-kusnadi-beda-urusan-dengan-kasus-hasto