Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya?

Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya?

Wanita berinisial RP (25), berurusan dengan kepolisian Sukabumi Kota karena tepergok menyelundupkan narkotika saat menjenguk tahanan di Lapas Sukabumi Halaman all

(Kompas.com) 04/04/25 11:00 110712

SUKABUMI, KOMPAS.com - Wanita berinisial RP (25) harus berurusan dengan kepolisian Sukabumi Kota karena tepergok menyelundupkan narkotika saat menjenguk tahanan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Upaya penyelundupan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Narkotika tersebut disimpan di dalam alat kelamin.

Lalu, RP diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk hukuman penjara minimal 10 sampai 15 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”

Demikian kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/4/2025).

Sebelumnya, RP diketahui berusaha menyelundupkan narkotika saat membesuk salah seorang tahanan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Dari penggeledahan ditemukan satu buah kondom berisi satu paket narkotika jenis sabu kristal putih.

Juga ditemukan plastik klip bening berisi sembilan butir tablet warna merah muda bertuliskan DEXA, serta enam tablet jingga bertuliskan GP. Keseluruhan barang tersebut dibalutkan menggunakan lakban hitam.

#penyelundupan #narkotika #sukabumi #penyelundupan-narkoba-di-lapas #lapas-kelas-iib

https://bandung.kompas.com/read/2025/04/04/110021178/wanita-tepergok-bawa-narkoba-di-alat-kelamin-ke-lapas-apa-ancaman-hukumannya