
Kuasa Hukum Sebut Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita Sudah Jadi Tersangka
Kuasa hukum mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan prajurit TNI AL. Pelaku bernama Jumrah sudah ditetapkan tersangka.
(Detik) 02/04/25 16:30 110021
Banjarbaru - Kuasa hukum mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan prajurit TNI AL. Pelaku bernama Jumrah sudah ditetapkan tersangka.Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri mengatakan status terduga pelaku yang berprofesi sebagai anggota TNI AL di Balikpapan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2025 lalu.
"Penyidik juga mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik," ungkap Pazri, Rabu (2/4/2025).
Pazri menyebutkan jika pihak keluarga sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan ini. Pihak keluarga menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.
"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.30 WIB, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," beber Pazri.
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan oleh penyidik ialah kendaraan roda dua yang digunakan Juwita terakhir kali, kendaraan roda empat yang disewa tersangka untuk melancarkan aksinya, serta barang lain.
"Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital," ujar Pazri.
Mengenai motif, Pazri mengatakan masih akan terus didalami oleh pihak penyidik dan akan segera diberitahukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
(mud/mud)
#pembunuhan #pembunuhan-juwita #jurnalis-dibunuh-tni #tni-al #banjarbaru #kalimantan-selatan