Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasannya - Kompas.com

Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasannya - Kompas.com

Bolehkah menikah dengan sepupu menurut dalam Islam? Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut. Halaman all

(Kompas.com) 31/03/25 17:00 108991

KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri kerap menjadi momen pertemuan seluruh keluarga besar untuk saling bersilaturahmi.

Tak jarang, beberapa keluarga yang bersua adalah mereka yang sebelumnya lama tidak berjumpa. Momen seperti ini dapat memunculkan ketertarikan terhadap sepupu sendiri.

Ketertarikan itu terkadang menimbulkan keinginan untuk menikah dengan sepupu dari ayah atau ibu.

Lantas, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?

Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.

"Boleh. Kalau punya peluang, silakan dimanfaatkan," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Meski demikian, Muslim tetap harus mematuhi hukum adat yang berlaku di daerahnya.

Sebab, dalam beberapa adat, salah satunya Minang, ada larangan menikahi sepupu dari saudara perempuan ibu.

Sebagai informasi, sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari ibu maupun bapak dan bukan termasuk golongan orang yang haram untuk dinikahi.

Sebaliknya, Anwar menjelaskan, golongan orang yang haram dinikahi menurut hukum Islam, sesuai bunyi Surat An Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."

Orang yang haram dinikahi

Dalam Islam, uslim dilarang menikahi perempuan atau laki-laki yang termasuk mahram.

Dikutip dari laman Muhammadiyah, mereka yang termasuk mahram adalah perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sepersusuan, dan hubungan perkawinan.

Di antara keluarga yang termasuk mahram tersebut, maka tidak boleh dinikahkan.

Berikut tiga penyebab hubungan mahram:

1. Mahram karena keturunan

Disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 23, orang-orang yang termasuk mahram karena keturunan adalah sebagai berikut:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

2. Mahram karena susuan

Selanjutnya, mahram karena susuan terdiri dari tujuh golongan, sama dengan mahram sebab keturunan tanpa pengecualian.

Berikut perempuan yang haram dinikahi karena memiliki hubungan persusuan:

  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara-saudara perempuan sepersusuan.

Para ulama memiliki beda pendapat terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak.

Sebagian ulama mengatakan, sekali menyusu bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan ulama lainnya membatasi hingga tiga kali menyusui.

3. Mahram karena perkawinan

Ada enam golongan mahram karena perkawinan sehingga haram untuk dinikahi. Mereka adalah sebagai berikut:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan yang bersaudara
  • Perempuan yang bersuami.

Bagi anak tiri, bisa menjadi mahram apabila ibunya telah "dicampuri". Jika belum, anak tersebut diperbolehkan untuk dinikahi setelah ibunya bercerai.

Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi bisa menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski anak perempuannya belum "dicampuri".

Apabila Muslim nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, pernikahan tersebut menjadi batal.

Bahkan, jika larangan tetap dilakukan, hal itu bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang membahayakan.

#menikah-dengan-sepupu #hukum-menikah-dengan-sepupu #menikahi-sepupu-sendiri #hukum-menikah-dengan-sepupu-dalam-islam

http://www.kompas.com/tren/read/2025/03/31/170000965/bagaimana-hukum-menikah-dengan-sepupu-dalam-islam-ini-penjelasannya