1.110 Warga Binaan Lapas Bekasi dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Bebas
Warga binaan yang mendapat remisi berasal dari berbagai kasus, termasuk narkoba dan tindak kriminal umum. - Halaman all
(InvestorID) 31/03/25 10:51 108739
BEKASI, investor.id – Sebanyak 1.110 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapat remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan bebas bersyarat.
Pemberian remisi dilakukan setelah salat Idulfitri yang digelar di Masjid At-Tobah, kompleks Lapas Kelas IIA Bekasi, pada Senin (31/3/2025) pagi.
“Remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada 1.110 narapidana yang masih menjalani hukuman. Ini termasuk dalam kategori RK1 atau Remisi Khusus 1,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Chandran Lestyono.
Selain itu, terdapat 15 warga binaan yang mendapatkan RK2 atau Remisi Khusus 2, yaitu remisi yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Namun, dari jumlah tersebut, delapan orang masih harus menjalani subsider.
“Subsider ini bukan pidana penjara, melainkan kurungan yang harus tetap dijalani. Sisanya masih memiliki denda yang harus diselesaikan sebelum bebas,” jelas Chandran.
Dia menambahkan, para warga binaan yang mendapat remisi berasal dari berbagai kasus, termasuk narkoba dan tindak kriminal umum.
Pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan, dengan syarat utama bahwa narapidana telah memiliki putusan hukum tetap, telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman, serta berkelakuan baik selama di dalam lapas.
Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #remisi #lebaran-2025 #lapas-kelas-iia-bekasi #idulfitri-1446-h #berita-ekonomi-terkini