
477 Napi Lapas Sumbawa Terima Remisi Idul Fitri, 1 Langsung Bebas
Sebanyak 477 warga binaan Lapas Sumbawa menerima remisi Idul Fitri. Satu narapidana yang langsung bebas. Halaman all
(Kompas.com) 30/03/25 20:52 108525
SUMBAWA, KOMPAS.com - Sebanyak 477 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, memeroleh Remisi Khusus pada momentum Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal, saat dikonfirmasi menyebut, pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri.
Remisi ini, sambungnya, sebagai bentuk penghargaan karena yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dengan baik, dibuktikan perubahan perilaku hingga penurunan risiko.
"Semua narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang tentu kita usulkan untuk menerima remisi,” kata Purniawal, Minggu (30/3/2025).
Selain itu, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Narapidana yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik," kata dia.
Ada pun besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, sampai dua bulan.
Kalapas merinci, dari total 477 narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 242 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan 235 orang kasus tindak pidana khusus.
Selain itu, terdapat seorang orang narapidana yang memeroleh Remisi Khusus Kategori II (RK-II) atau langsung bebas.