
Temuan Komnas HAM: AKBP Fajar Rekam Pencabulan untuk Senang-senang
Komnas HAM ungkap eks Kapolres Ngada, Fajar, merekam dan menyebarluaskan video asusila terhadap anak 6 tahun. Pelanggaran HAM serius terungkap.
(Detik) 29/03/25 20:41 108090
Kupang -Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan motif eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, merekam dan menyebarluaskan video asusila terhadap I (6) seorang anak di bawah umur di Hotel Kristal, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Komnas HAM menemukan Fajar melakukan untuk sekadar bersenang-senang.
"Video yang direkam dan disebarluaskan oleh saudara Fajar dilakukan tanpa concern korban anak 6 tahun dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam siaran pers, dikutip detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap I. Menurut Komnas HAM, Fajar selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap I yang merupakan anak perempuan di bawah umur.
Kemudian, merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut. Bentuk perbuatan lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan Fajar terhadap anak perempuan berusia 13 dan 16 tahun.
"Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan
perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," tegas Uli.
Komnas HAM juga menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan. Termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(hsa/gsp)
#pencabulan-anak #pelanggaran-ham #akbp-fajar #kekerasan-seksual #eksploitasi-anak #komnas-ham #umur #tindak-kekerasan #hotel-kristal #polda-ntt #uli-parulian-sihombing #fajar-widyadharma-lukman-sumaatmaja #anak #a