Komnas HAM: Penggeledahan Jurnalis Kompas.com Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia

Komnas HAM: Penggeledahan Jurnalis Kompas.com Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia

Komnas HAM mengecam tindakan penggeledahan ilegal terhadap jurnalis Kompas.com oleh aparat. Apa dampaknya? Halaman all

(Kompas.com) 29/03/25 08:27 107735

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, tindakan penggeledahan paksa terhadap barang-barang pribadi jurnalis Kompas.com oleh aparat berpakaian sipil adalah sebuah pelanggaran hukum.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengungkapkan, setiap penggeledahan yang dilakukan aparat harus mengikuti prosedur yang jelas, terutama ketika jurnalis tengah menjalankan tugas meliput berita.

“Penggeledahan yang tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan adalah ilegal dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika melibatkan pemeriksaan data pribadi tanpa mekanisme hukum yang sah di Indonesia,” jelas Anis saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (28/3/2025).

Ia juga menambahkan, tindakan tersebut mencerminkan kesewenang-wenangan aparat.

Apa Dampak dari Tindakan Aparat terhadap Jurnalis?

Komnas HAM mengungkapkan kekecewaannya dan mengecam sikap brutal yang ditunjukkan aparat yang tidak menghormati kerja jurnalis.

“Tindakan tidak profesional dari aparat ini adalah sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang seharusnya dilindungi oleh negara,” imbuh Anis.

Dia menekankan pentingnya sikap profesional dari aparat dalam merespons aksi demonstrasi, khususnya terkait penolakan terhadap UU TNI.

“Kami mendorong agar aparat bersikap profesional, anti kekerasan, dan tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan mereka,” tambahnya.

Anis juga berharap agar pemerintah lebih memberikan perlindungan kepada jurnalis ke depannya.

Kejadian ini bermula ketika Rega Almutada, seorang jurnalis Kompas.com berusia 23 tahun, mengalami intimidasi saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/3/2025), sekitar pukul 18.35 WIB.

Pada saat itu, aparat kepolisian sedang berupaya membubarkan massa dengan menggunakan mobil water cannon.

Bagaimana Pengalaman Rega Almutada saat Meliput?

Rega menceritakan, ia tiba-tiba ditarik oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga sebagai aparat.

Tanpa alasan yang jelas, mereka memeriksa isi ponselnya.

Meskipun Rega telah menunjukkan kartu pers dari Kompas.com, pemeriksaan tetap dilakukan terhadap galeri foto dan grup WhatsApp di ponselnya.

“Saya memiliki dua ponsel, satu untuk pekerjaan dan satu pribadi. Keduanya dicek, bahkan grup WhatsApp kantor saya di-scroll, termasuk grup keluarga dan teman-teman,” ungkap Rega.

Ia menambahkan, aparat tersebut tidak mengenakan seragam dan tidak memperkenalkan diri sebagai polisi, sehingga awalnya ia mengira mereka adalah peserta aksi atau jurnalis lain.

“Saya baru menyadari mereka aparat ketika melihat postur tubuhnya dan mereka tiba-tiba menarik saya. Meskipun mereka tidak membawa senjata, cara mereka mendekati saya cukup mengejutkan,” katanya.

Apakah Insiden Ini Terjadi pada Jurnalis Lain?

Selain Rega, insiden serupa juga terjadi pada seorang jurnalis dari media asing.

Dua wartawan dari Russia Today diminta untuk mematikan kamera mereka saat meliput.

Tindakan ini menunjukkan bahwa ada pola pelanggaran terhadap kebebasan pers yang perlu diwaspadai, terutama di tengah situasi demonstrasi yang sedang berlangsung.

Melalui pernyataan ini, Komnas HAM menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak jurnalis untuk melaksanakan tugas peliputan tanpa intimidasi.

Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Editor: Robertus Belarminus

#jurnalis-kompas-com #hak-asasi-manusia #komnas-ham #penggeledahan-paksa

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/03/29/082740488/komnas-ham-penggeledahan-jurnalis-kompascom-melanggar-hukum-dan-hak