Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Jadikan Teror Kepala Babi ke Jurnalis sebagai Lelucon

Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Jadikan Teror Kepala Babi ke Jurnalis sebagai Lelucon

Komnas HAM menegaskan bahwa teror kepala babi kepada jurnalis Tempo bukanlah lelucon. Halaman all

(Kompas.com) 27/03/25 15:20 107502

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah tidak menjadikan teror kepala babi yang dikirim kepada Jurnalis Tempo, Francisca atau Cica, sebagai lelucon.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, teror tersebut tidak bisa dianggap sederhana.

Hal ini disampaikan Anis menyusul adanya tanggapan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang meminta kepala babi tersebut dimasak saja, alih-alih mengecam pelaku.

"Kami meminta pemerintah dan semua pihak tidak menjadikan, atau tidak reaktif, tidak menjadikan kasus ini sebagai satu lelucon atau menyederhanakan teror ini," kata Anis, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Anis menyampaikan, penyederhanaan teror justru menunjukkan pemerintah tidak serius dan tidak empati kepada korban yang mengalami intimidasi dan ancaman.

Ia pun meminta pemerintah lebih serius menangani teror kepala babi.

"Tentu kami mendorong sebenarnya semua pihak untuk merespons kasus ini dengan serius, karena sesungguhnya kasus ini merupakan tidak hanya serangan kepada Tempo tetapi adalah serangan kepada kebebasan pers di Indonesia, dan ini tentu mengancam demokrasi dan HAM," ucap Anis.

Setidaknya, kata Anis, ada lima pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Pertama, peristiwa teror dan intimidasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas rasa aman di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28-35 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo juga salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi, yang dijamin dalam ketentuan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam konteks ini, kata Anis, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kemudian, tindakan teror merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender (HRD), ketika jurnalis menjadi salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai pembela HAM.

Lalu, setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice).

Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan terhadap hak asasi, terutama bagi korban.

Hal tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 5, 6, dan 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Terakhir, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia.

Padahal, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.

"Kerja-kerja jurnalis juga selaras dengan tujuan Undang-Undang keterbukaan informasi publik, utamanya Pasal 3 yang menyatakan adalah hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," ujar Anis.

Sebelumnya diberitakan, Redaksi Tempo mendapat kiriman seonggok kepala babi dengan kondisi kedua telinganya terpotong melalui paket dari orang tak dikenal.

Kepala babi itu dibungkus dengan kardus, styrofoam, dan plastik.

Tidak ada surat yang mengiringi paket, hanya sebuah kata "Cica" — mengacu pada seorang jurnalis dan host sinar Bocor Alur Politik Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.

#kepala-babi #kebebasan-pers #teror-kepala-babi #jurnalis-tempo #komnas-ham

http://nasional.kompas.com/read/2025/03/27/15201131/komnas-ham-minta-pemerintah-tak-jadikan-teror-kepala-babi-ke-jurnalis