1.750 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025
Lapas Malang memberikan remisi khusus kepada 1.750 warga binaan untuk merayakan hari raya Nyepi dan Idul Fitri. Simak detailnya. Halaman all
(Kompas.com) 28/03/25 16:27 107413
MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim memberikan remisi khusus kepada 1.750 warga binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan, yakni hari raya Nyepi dan Idul Fitri.
Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan beragama Hindu dan Islam pada Jumat (28/3/2025) di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe.
Untuk remisi khusus hari raya Idul Fitri, diberikan kepada 1.748 warga binaan Lapas Malang.
Rinciannya, 1.743 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana dan lima warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
"Untuk perayaan hari raya suci Nyepi, dua warga binaan mendapatkan RK I," kata Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, Jumat (28/3/2025).
Herry menyampaikan pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.
Selain itu, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," katanya.
Di sisi lain, di Lapas Perempuan Malang, ada sejumlah 345 warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Untuk remisi Hari Raya Nyepi dinyatakan nihil.
Dari 345 warga binaan, di antaranya 344 warga binaan diusulkan menerima RK I dan 1 warga binaan diusulkan menerima RK II.