939 Napi di Lapas Nunukan Dapat Remisi Lebaran, 5 Orang Langsung Bebas

939 Napi di Lapas Nunukan Dapat Remisi Lebaran, 5 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 939 napi Muslim di Lapas Nunukan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Lima orang langsung bebas. Halaman all

(Kompas.com) 28/03/25 13:43 107052


NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebanyak 939 narapidana Muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kalapas Nunukan, Puang Dirham, menyebutkan bahwa dari 992 napi Muslim di Lapas Nunukan, hanya 939 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana yang telah disetujui oleh Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Terdapat 931 napi yang mendapatkan RK I, dan 8 napi yang mendapatkan RK II. Mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sisanya masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi,” ujar Puang Dirham melalui pesan tertulis, Jumat (28/3/2025).

Rincian Penerima Remisi RK I

RK I adalah remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Berikut rincian penerima RK I berdasarkan jenis pidana:

  • Human Trafficking: 4 orang
  • ITE: 1 orang
  • Keimigrasian: 1 orang
  • KDRT: 5 orang
  • Kekerasan Seksual: 3 orang
  • Kesusilaan: 1 orang
  • Pengeroyokan: 3 orang
  • Narkotika: 657 orang
  • Pembunuhan: 6 orang
  • Penadahan: 1 orang
  • Pencurian: 77 orang
  • Penganiayaan: 10 orang
  • Penggelapan: 22 orang
  • Penipuan: 9 orang
  • Perampokan: 3 orang
  • Perlindungan Anak: 105 orang
  • Perlindungan Pekerja Imigran: 22 orang
  • Pidum (UU Perdagangan/Cipta Kerja/Migas): 9 orang

Napi Penerima Remisi Khusus II

RK II adalah remisi yang diberikan dengan syarat menjalani denda atau langsung bebas. Berikut nama-nama napi yang menerima RK II:

  • Bayu Eko Widodo Bin Wahis: Napi kasus narkotika, remisi 1 bulan 15 hari.
  • Herman Bin Rusdi: Napi kasus narkotika, remisi 2 bulan.

Beberapa napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi, yakni:

  • Muhari Bin Muri: Napi kasus pidana migas, remisi 15 hari, mengikuti program cuti bersyarat.
  • Edi Laron Bin Laron: Napi kasus pencurian, remisi 1 bulan.
  • Ismail Bin Ateng: Napi kasus pencurian, remisi 1 bulan.
  • Muhammad Said Ramadhan Bin Umarullah: Napi kasus pencurian, remisi 1 bulan.
  • Yoga Prasetio Bin Darmawi: Napi kasus pencurian, remisi 1 bulan.
  • Albadros Antonius Bin Antonius: Napi kasus pencurian, remisi 15 hari.

Apresiasi bagi Napi Berperilaku Baik

Puang Dirham menjelaskan bahwa remisi khusus Idul Fitri diberikan bersamaan dengan perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“Para napi yang ingin berubah, mau bekerjasama dengan petugas dalam mengikuti kegiatan pembinaan, baik dalam hal kepribadian maupun kemandirian, serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas hingga selesai masa pidana,” jelas Puang Dirham.

Ia juga mengingatkan bahwa napi yang menerima remisi diharapkan dapat menjaga perilaku baik agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan remisi.

“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” tutup Puang Dirham.

#nunukan #remisi-lebaran #remisi-adalah #remisi-lebaran-2025 #remisi-lebaran-napi-lapas-nunukan

https://regional.kompas.com/read/2025/03/28/134301078/939-napi-di-lapas-nunukan-dapat-remisi-lebaran-5-orang-langsung-bebas