Tujuh Fakta Kasus Kejahatan Asusila AKBP Fajar Berdasarkan Temuan Komnas HAM

Tujuh Fakta Kasus Kejahatan Asusila AKBP Fajar Berdasarkan Temuan Komnas HAM

Komnas HAM mengategorikan kasus AKBP Fajar sebagai pelanggaran HAM.

(Republika) 28/03/25 07:53 106880

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komnas HAM dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan menemukan sedikitnya tujuh fakta terkait dengan kejahatan asusila yang dilakukan Fajar Widyadharma Lukman saat menjadi Kapolres Ngada, di Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihobing mengungkapkan, temuan pertama terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan Fajar melibatkan peran serta perantara.

“Dan dilakukan melalui aplikasi MiChat,” demikan temuan Uli selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM melalui siaran pers, Jumat (28/3/2025).

#akbp-fajar #kasus-akbp-fajar #kejahatan-seksual-kapolres-ngada #kapolres-ngada

https://news.republika.co.id/berita/stt6gu409/tujuh-fakta-kasus-kejahatan-asusila-akbp-fajar-berdasarkan-temuan-komnas-ham