
Kritik Keras Komnas HAM atas Teror Tempo: Simbol Ancaman dan Serangan Pembela HAM
Teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo mendapat kritik keras Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Halaman all
(Kompas.com) 28/03/25 06:29 106858
JAKARTA, KOMPAS.com - Teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo mendapat kritik keras Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Diketahui, Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) sore.
Paket itu ditujukan untuk wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus, styrofoam, hingga plastik.
Tak ada surat ancaman kepada Cica. Namun, saat diterima, kondisi kedua telinga babi itu terpotong dan mengeluarkan bau busuk.
Dua hari setelahnya atau Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali mendapat paket teror. Isinya berupa enam bangkai tikus dengan kepala terpisah.
Paket itu dibungkus kardus yang dilapisi kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
Simbol ancaman
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Samendawai menilai, teror enam bangkai tikus itu merupakan simbol ancaman terhadap enam pembawa acara siniar Bocor Alus Politik Tempo.
“Setelah berdiskusi dengan rekan Tempo, kami menduga, mereka yang di podcast Bocor Alus, artinya yang tampil dan mengelola itu ada enam orang. Jadi, bangkai tikus itu dianggap merupakan simbol dari yang mengelola podcast Bocor Alus,” kata Haris saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025).
Haris pun menilai, teror ini membuktikan bahwa perempuan rentan menjadi korban. Apalagi, paket teror ditujukan untuk jurnalis perempuan Tempo, Francisca Christy alias Cica.
"Sepertinya memang mengarahkan serangan itu kepada jurnalis perempuan. Apakah karena menjadi jurnalis perempuan sehingga dianggap paling rentan dan dijadikan sasaran?" ujar dia.

Serangan pembela HAM
Sementara, Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah berpandangan, teror ini adalah bentuk serangan kepada pembela HAM.
“Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM,” ujar Anis.
Menurut Anis, jurnalis seharusnya mendapat perlindungan dari negara atas peran mereka memperjuangkan hak asasi manusia.
Dia menilai, teror terhadap jurnalis dapat mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang HAM.
Anis menekankan pentingnya hak atas keadilan bagi semua orang, termasuk jurnalis.
“Jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan baik dan memberikan keputusan tak adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan dilanggar,” tuturnya.
Minta polisi usut tuntas
Menyikapi teror tersebut, Komnas HAM meminta polisi segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Anis.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dan keluarga mereka dalam proses penanganan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk kasus ini bisa dibongkar segera,” tegas Abdul Haris.
Pemerintah diminta serius
Komnas HAM juga mendorong semua pihak, termasuk pemerintah, merespons teror ini secara serius.
Ia menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi yang sempat merespons teror ini dengan pernyataan "dimasak saja".
“Kami mendorong sebenarnya semua pihak untuk merespons kasus ini dengan serius, terutama yang berkaitan dengan statement kantor komunikasi presiden,” kata Anis.
Komnas HAM meminta pemerintah dan semua pihak tidak menjadikan teror ini sebagai lelucon.
Menurut Anis, jika pemerintah tidak empati dalam kasus ini, artinya tidak ada keseriusan menyikapi ancaman HAM dan serangan terhadap demokrasi.
“Sikap itu menunjukkan adanya ketidakseriusan dan empati yang kurang kepada korban yang mengalami intimidasi dan ancaman,” tutur Anis.
LPSK beri perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun akan memberikan perlindungan kepada jurnalis Tempo yang menjadi korban teror kepala babi dan bangkai tikus ini.
Program perlindungan tersebut diberikan usai Komnas HAM menggelar audiensi dengan redaksi Tempo dan Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia.
“Kami menilai bahwa yang bersangkutan membutuhkan pelindungan dari LPSK, maka kami pun berkoordinasi datang langsung ke LPSK. Dan, permintaan (perlindungan) itu diterima oleh pembinaan LPSK,” kata Abdul Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, perlindungan yang akan diberikan ke korban bukan hanya meliputi fisik, tetapi juga psikologi.
"Kalau nanti kemungkinan ada kebutuhan untuk memberikan perlindungan, baik itu untuk rehabilitasi psikologis apa pun itu bentuknya, kemudian pendampingan dalam bentuk pengamanan fisik, itu kita akan siap," ujar Wawan.
Wawan menambahkan, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap dua korban teror. Kemungkinan, total ada enam orang yang mendapat perlindungan.
"Tim LPSK sudah turun lakukan asesmen terhadap dua korban, dan kita masih menunggu ada kemungkinan enam korban dari keseluruhan itu," kata dia.
#teror-kepala-babi #kantor-tempo-diteror #teror-tempo #teror-bangkai-tikus #teror-wartawan-tempo