Mabes TNI Proses Prajurit Tembak 3 Polisi di Lampung: Hukum Seberat-beratnya

Mabes TNI Proses Prajurit Tembak 3 Polisi di Lampung: Hukum Seberat-beratnya

Mabes TNI menegaskan akan memproses oknum prajurit jika terbukti terlibat dalam penembakan 3 anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

(Detik) 27/03/25 15:03 106461

Jakarta -

Markas Besar (Mabes) TNI mengatakan proses hukum bagi oknum TNI AD penembak 3 anggota Polri di Way Kanan, Lampung, masih berjalan. Mabes TNI akan menghukum seberat-beratnya apabila oknum tersebut terbukti bersalah.

"Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya, dari petunjuk dari Panglima TNI kita ikuti saja, proses investigasi, penyelidikan dan belum selesai," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Dia menegaskan para prajurit akan dihukum berat jika terbukti terlibat. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Nanti kalau memang betul terbukti bersalah, dan benar-benar betul-betul dia melakukan itu, sesuai hasil scientific investigation dan sebagainya, dan sebagainya yang telah dikembangkan oleh tim investigasi. Ya kita hukum seberat-beratnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Kristomei mengatakan pihaknya tidak akan melindungi prajurit terlibat. Pihaknya akan memecat oknum prajurit TNI tersebut jika terbukti bersalah.

"Nggak ada, ngapain kita lindungi-lindungi. Sudah jelas kalau Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses," kata dia.

"Ngapain takut, kalau prajurit pecat-pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak, hari ini aja yang dilantik segitu banyaknya, 805 orang. Yang daftar ribuan. Jadi ngapain melindungi yang jelek. Sudah hukum aja lah, banyak yang daftar, kok," imbuhnya.

Sebagai informasi, peristiwa penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi pada Senin (17/3) sore. Saat itu, ketiga polisi tersebut tengah menggerebek salah satu lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Mereka yang gugur adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," kata WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Rabu (25/3).

(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya

#oknum-tni-tembak-polisi #way-kanan #polisi-lampung-tewas-ditembak #mabes-tni #jakarta-timur #ghalib-surya-ganta #brigadir #kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo #panglima-tni #lampung #polisi #prajurit #kuhpidana

https://news.detik.com/berita/d-7844533/mabes-tni-proses-prajurit-tembak-3-polisi-di-lampung-hukum-seberat-beratnya