Temukan 5 Pelanggaran dalam Teror ke Tempo, Komnas HAM Rekomendasikan Ini

Temukan 5 Pelanggaran dalam Teror ke Tempo, Komnas HAM Rekomendasikan Ini

Komnas HAM temukan lima pelanggaran HAM dalam kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus kepada wartawan dan kantor Tempo. - Halaman all

(InvestorID) 27/03/25 16:06 106447

JAKARTA, investor.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke wartawan dan kantor Tempo. Hal tersebut berdasarakan penelusuran yang dilakukan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, peristiwa teror dan intimidasi terhadap Tempo dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran HAM. Sebab hal terebut sudah mengganggu rasa aman.

“Setiap orang layak merasa terlindungi secara fisik maupun psikis baik atas diri sendiri, keluarga, dan kehormatan martabat yang dimiliknya,” kata Anis saat konferensi pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurut Anis, setiap manusia wajib memiliki perlindungan dari segala bentuk ancaman, kekerasan, penyiksaan, penghilangan paksa dan sebagainya. Hal itu sesuai dengan Pasal 28B Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan Pasal 28 hingga Pasal 35 Undang-undang hak asasi manusia (HAM)

Pelanggaran HAM kedua, kata Anis, adalah tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi hak asasi manusia, yaitu hak berpendapat dan berekspresi bagaimana dijamin di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Dalam konteks ini termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani melalui lisan dan tulisan melalui media cetak dan elektronik sebagaimana juga diatur dan dijamin di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang HAM yang juga terdapat dalam kovenan hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia ke dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 dan diatur dan dijamin di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers," jelas Anis.

Pelanggaran HAM ketiga, kata Anis, teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM. Pasalnya, jurnalis juga merupakan bagian dari pembela HAM yang harus diakui oleh negara. 

"Pelanggaran HAM keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan di mana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan, untuk itu kami mengapresiasi penegakkan hukum yang sedang berlangsung tetapi jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara fair dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar," tutur Anis.

Terakhir, lanjut Anis, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang juga merupakan hak asasi manusia di mana hal itu dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

Rekomendasi Komnas HAM

  

arena adanya 5 potensi pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, Komnas HAM mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.

"Kedua, mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror," imbuh dia.

Ketiga, Komnas HAM mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis. Keempat, pemerintah harus menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari

Kelima, Komnas HAM berharap masyarakat tetap memberi dukungan kepada rekan-rekan jurnalistik dan mencegah agar jangan sampai peristiwa kekerasan serupa terluang kembali. Terakhir, Komnas HAM mendorong pihak polisi agar secara tepat dan cepat transparan saat melakukan pengusutan kasusnya.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #komnas-ham #teror-terhadap-tempo #kepala-babi-dan-bangkai-tikus #pelanggaran-ham #kebebasan-pers #anis-hidayah #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/393502/temukan-5-pelanggaran-dalam-teror-ke-tempokomnas-ham-rekomendasikan-ini