Komnas HAM Minta Polri Ungkap Mahasiswi yang Jadi Perantara Penjual Anak ke Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM Minta Polri Ungkap Mahasiswi yang Jadi Perantara Penjual Anak ke Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM minta polisi ungkap peran mahasiswi dalam kasus pelecehan anak oleh eks Kapolres Ngada. Halaman all

(Kompas.com) 27/03/25 16:23 106443

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi mengungkap peran seorang mahasiswi dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban, terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan saudari F, di antaranya dengan mengungkap peran penting Saudara Fika selaku perantara dan perantara lainnya yang belum terungkap," kata Uli dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Ia pun meminta kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka.

Adapun untuk keluarga korban, Komnas HAM meminta kepolisian memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik.

Tak cuma itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, agar memberikan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis.

Caranya kata Uli, melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.

Kemudian, melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.

"Memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban yang dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya terbatas selama proses hukum saja," ucap Uli.

Lalu, memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir.

Terakhir, memberikan pendampingan psikologis kepada keluarganya.

"Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban," sebut Uli.

Sebagai informasi, Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bukan hanya satu, korbannya mencapai tiga orang dari yang terungkap sejauh ini.

Ketiga masih berada di bawah umur saat kejadian.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

#perlindungan-anak #pelecehan-seksual #fajar-widyadharma #komnas-ham

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/27/16232211/komnas-ham-minta-polri-ungkap-mahasiswi-yang-jadi-perantara-penjual-anak-ke