
Ketika Armand Maulana Harap Pemerintah Segera Putuskan Aturan Hukum Royalti Musik... - Kompas.com
Armand Maulana menyoroti skema royalti musik dan mendukung revisi UU Hak Cipta demi kejelasan hukum. Halaman all
(Kompas.com) 27/03/25 06:32 106034
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi sekaligus vokalis band GIGI, Armand Maulana, memberikan pandangannya mengenai skema royalti musikdirect license (DL) yang tengah ramai diperbincangkan.
Armand juga menanggapi revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang sedang dalam proses perubahan.
Berikut rangkuman pernyataannya:
Tak Mempermasalahkan Skema Direct License
Armand Maulana mengaku tidak mempermasalahkan sistem pembayaran royalti direct license untuk performing rights, selama memiliki dasar hukum yang jelas.
Skema ini menjadi sorotan setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) — yang diketuai oleh Piyu (Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai dewan pembina — menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Ketika skema baru ditawarkan, itu sama seperti dalam kehidupan lain. Sesuatu yang sudah berjalan cukup lama, tiba-tiba ada skema baru, tentu harus ada penyesuaian,” kata Armand saat ditemui di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Namun, menurutnya, sistem ini harus memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di industri musik.
“Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini harus ada dasar hukumnya. Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014,” tutur Armand.
“(Harus) Ada mekanismenya, ada perhitungan yang jelas, karena kalau royalti kan harus ada pajaknya juga,” tambahnya.
Harap Pemerintah Segera Memutuskan Aturan Hukum
Pelantun “Nakal” ini berharap persoalan royalti musik bisa segera diselesaikan agar tidak memunculkan kebingungan di kalangan musisi.
Sebagai penyanyi, ia meminta pemerintah untuk segera memberikan keputusan yang jelas mengenai aturan royalti.
“Sebagai ujung tombak yang menyanyikan sebuah karya, kami merasa bingung. Ini harus segera diberikan jawaban oleh pemerintah,” ucap Armand.
“Pekerjaan performer, begitu juga pencipta lagu, itu kan dilakukan setiap hari. Kalau terus begini, semuanya jadi status quo. Sebenarnya kami hanya meminta kepada negara untuk segera memutuskan aturan mana yang harus dijalankan,” tambahnya.
Sebelumnya, Armand yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas aturan hukum bagi penyanyi.
“Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi memohon uji materi ke MK. Seperti yang saya bilang tadi, penyanyi itu kan ujung tombak yang membawakan karya. Sekarang ada poin baru, makanya kami bertanya,” ungkapnya.
Salah satu hal yang dipertanyakan dalam uji materi ini adalah kewajiban penyanyi untuk meminta izin langsung kepada pencipta lagu sebelum membawakan sebuah karya.
“Yang dipertanyakan, apakah penyanyi harus izin dulu kepada pencipta? Sebenarnya bukan minta izin lagi, karena kita sudah punya izin melalui LMK. Jadi, bukan tiba-tiba serta-merta kita menyanyikan lagu tanpa adanya izin,” jelasnya.
Dukung Revisi UU Hak Cipta
Armand juga menanggapi rencana revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia mengaku setuju dengan perubahan tersebut karena hukum harus terus mengikuti perkembangan zaman, terutama di industri musik.
“Saya setuju revisi Undang-Undang Hak Cipta karena sebuah undang-undang harus selalu update dengan perkembangan zaman,” ucap Armand.
Ia menyoroti perubahan besar dalam industri hiburan, terutama dengan munculnya berbagai platform digital yang kini menjadi bagian dari ekosistem musik.
“Dulu, penyiaran hanya lewat TV dan radio. Sekarang ada YouTube, ada podcast, ada banyak platform lain. Kalau regulasinya enggak ikut berubah, ya susah,” katanya.
#armand-maulana #royalti-musik #direct-license #uu-hak-cipta