Pesta Pora Koruptor di Negara Hukum Pancasila
Kita menyaksikan 'negara hukum' yang tampak malu-malu, bahkan kadang pura-pura lupa, ketika harus berhadapan dengan para perampok uang negara. Halaman all
(Kompas.com) 26/03/25 15:09 105555
DI NEGERI ini, hukum kerap hadir seperti tamu kehormatan yang datang telat ke pesta. Ketika ia tiba, musik sudah bergema, para penari sudah mabuk kemenangan, dan para koruptor sedang berpesta pora di meja utama.
Maka, kita patut bertanya dengan getir: apakah benar kita hidup dalam negara hukum, atau sekadar dalam ilusi tentangnya?
Indonesia, menurut konstitusi dan doktrin resmi negara, adalah negara hukum berdasar Pancasila.
Namun, dari ruang pengadilan hingga gedung parlemen, dari meja jaksa hingga lobi-lobi kementerian, kita menyaksikan bagaimana hukum kerap kali membungkuk, tersenyum kecut, dan akhirnya kalah dalam pertarungan melawan kekuasaan dan uang.
Pancasila menempatkan keadilan sosial sebagai cita-cita luhur. Namun, dalam praktiknya, keadilan itu kerap dihancurkan dengan kuitansi suap, persekongkolan kekuasaan, dan kekebalan moral para elite.
Hukum dipakai seperti jubah untuk menutupi aib, bukan untuk menegakkan kebenaran.
Hukum, dalam negara beradab, seharusnya bekerja sebagai penyaring kebusukan. Ia tidak memihak, tidak memeluk kekuasaan, dan tidak tunduk pada logika transaksi.
Namun di negeri ini, hukum justru tersandera dalam jaringan politik dan ekonomi yang membuatnya kehilangan integritas dan kekuatan simboliknya.
Lihatlah bagaimana lembaga penegak hukum bersikap terhadap kasus-kasus besar korupsi. Penetapan tersangka seperti sandiwara, sidang seperti panggung, vonis seperti dagelan.
Hukuman bagi koruptor tampak lebih ringan dari hutang pulsa. Penjara menjadi rumah singgah dengan fasilitas mewah, bukan tempat pertobatan.
Kita menyaksikan "negara hukum" yang tampak malu-malu, bahkan kadang pura-pura lupa, ketika harus berhadapan dengan para perampok uang negara.
Seolah-olah hukum hanya garang ketika menghadapi rakyat kecil, tetapi berubah menjadi kucing jinak di hadapan para elite.
Pancasila yang diabaikan
Sebagai filsuf hukum, saya percaya bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen normatif, tetapi sumber etika kolektif yang harus hidup dalam sistem hukum. Namun, hari ini kita menghadapi ironi: Pancasila dijunjung di podium, tetapi diinjak dalam praktik.
Ketika sila kelima berbicara tentang “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, adakah yang lebih mengkhianatinya selain korupsi?
Korupsi adalah perampokan sistematis yang melukai keadilan sosial. Ia memindahkan uang rakyat ke kantong segelintir orang, menghancurkan layanan publik, dan melumpuhkan potensi bangsa.
Entah mengapa, kita seolah tak punya nyali untuk menegakkan sila ini secara utuh. Maka, yang lahir adalah negara hukum Pancasila yang setengah hati: berpakaian moral, tetapi berjalan dengan kaki kepentingan.
Korupsi di negeri ini bukan sekadar tindakan individual, melainkan ekspresi dari kultur politik yang mendalam. Dari pungli jalanan hingga mega-skandal impor minyak, semuanya tumbuh dari tanah yang sama: tanah tempat hukum tak berakar kuat.
Apa yang lebih menyedihkan dari seorang jaksa yang menutup mata, atau hakim yang menerima amplop di balik palu keadilan?
Di tengah sistem seperti ini, para koruptor tahu bahwa mereka bisa membeli waktu, pengaruh, bahkan vonis. Mereka bukan pelanggar hukum yang takut, tetapi penjudi yang yakin bahwa sistem bisa dimenangkan.
Koruptor di Indonesia bukan penjahat. Mereka adalah penyelenggara pesta. Mereka menari di atas penderitaan rakyat. Ironisnya, rakyat kadang masih memuji mereka. Inilah absurditas negara hukum kita: yang mencuri dihormati, yang jujur dicurigai.
Reformasi tanpa transformasi
Kita telah berbicara tentang reformasi hukum selama dua dekade. Undang-undang diganti, lembaga dibentuk, jargon diluncurkan, tapi korupsi tetap subur. Mengapa? Karena kita hanya membenahi kulitnya, tidak menyentuh isi dan rohnya.
Reformasi tanpa transformasi adalah kosmetik. Kita memperindah gedung KPK, tetapi melumpuhkan taringnya.
Kita mengutuk korupsi di mimbar, tetapi berkompromi dalam lobi. Kita menyebut transparansi, tetapi menertawakan akuntabilitas.
Apa yang hilang? Keberanian moral. Dalam filsafat hukum, keadilan bukan sekadar prosedur, tetapi keberanian untuk melawan ketidakadilan, bahkan jika itu datang dari atas.
Negara hukum seharusnya adalah negara yang berani, bukan negara yang takut pada pemilik modal dan pelindung politik.
Di tengah pesta pora para koruptor, masyarakat hanya bisa menonton dari luar pagar. Mereka menyaksikan bagaimana uang pajak mereka dibakar dalam proyek fiktif, bagaimana bantuan sosial dicatut, dan bagaimana pelaku korupsi bisa tersenyum ketika keluar dari tahanan.
Kepercayaan publik pada hukum perlahan terkikis. Ini bukan soal angka indeks persepsi korupsi semata, tapi soal trauma kolektif.
Rakyat tahu bahwa melawan ketidakadilan bisa membuat mereka dikriminalisasi. Bahwa melaporkan korupsi bisa berujung intimidasi.
Negara hukum tanpa kepercayaan publik adalah gedung megah tanpa fondasi. Ia bisa runtuh kapan saja. Dan jika itu terjadi, maka tidak ada satu pun pasal hukum yang bisa menyelamatkannya.
Jalan panjang menuju Negara Hukum Pancasila
Apa yang harus dilakukan? Sebagai filsuf hukum, saya tidak percaya pada solusi instan. Namun, saya percaya pada satu hal: hukum harus kembali menjadi panglima, bukan alat.
Ia harus dibersihkan dari kompromi politik, dari pesanan kekuasaan, dan dari ketakutan terhadap elite.
Pertama, negara harus menegakkan keadilan secara egaliter. Koruptor tidak boleh dilindungi karena status atau jabatannya. Hukum harus buta terhadap jabatan, tetapi tidak terhadap kebenaran.
Kedua, pendidikan hukum harus ditransformasikan. Kita tidak hanya mencetak sarjana hukum yang cakap prosedural, tetapi juga pribadi hukum yang bermoral dan berani.
Ketiga, masyarakat sipil harus diberi ruang yang luas untuk menjadi penjaga etik. Whistleblower harus dilindungi, bukan dikhianati. Media harus diberdayakan, bukan dibungkam.
Negara hukum Pancasila bukan sekadar slogan. Ia adalah janji, dan janji itu harus ditepati.
Pesta itu harus diakhiri. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap masa depan. Ia merampok kesempatan anak-anak miskin untuk mendapatkan pendidikan.
Ia mencuri nyawa pasien yang tak mendapat pelayanan kesehatan layak. Ia membunuh harapan rakyat terhadap negara.
Jika pesta pora koruptor masih terus berlangsung, maka negara hukum Pancasila akan menjadi panggung sandiwara. Kita butuh negara yang berani menyalakan lampu, mematikan musik, dan membubarkan pesta itu.
Karena hukum, pada akhirnya, bukan tentang pasal, tetapi tentang keberanian. Dan keberanian itulah yang kini paling kita butuhkan.
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/26/15095551/pesta-pora-koruptor-di-negara-hukum-pancasila