Apakah Revisi UU TNI Kembali Membuka Jalan bagi Dwifungsi ABRI? Ini Penjelasan Mensesneg

Apakah Revisi UU TNI Kembali Membuka Jalan bagi Dwifungsi ABRI? Ini Penjelasan Mensesneg

Mensesneg Prasetyo Hadi klarifikasi revisi UU TNI, menegaskan tujuannya untuk memperkuat peran TNI, bukan mengembalikan Dwifungsi ABRI. Halaman all

(Kompas.com) 17/03/25 15:00 105295

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait kontroversi yang muncul mengenai revisi Undang-Undang (UU) TNI. Ia menegaskan pentingnya masyarakat untuk lebih teliti dalam memahami isi revisi tersebut, mengingat adanya kekhawatiran yang berkembang tentang kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI.

"Kalau menurut kami, penting bagi semuanya untuk harus lebih teliti lagi dalam memahami isinya. Jadi, jangan juga apa yang dipolemikan itu sesungguhnya tidak ada di dalam pembahasan. Kita tidak boleh dibentur-benturkan dan tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement yang seolah-olah ada dikotomi," ujar Prasetyo Hadi setelah menghadiri jumpa pers di Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat peran Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang sudah lama dihapus.

Menurutnya, substansi revisi ini lebih difokuskan pada peran TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa serta membantu dalam penanganan bencana.

"Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI, teman-teman kepolisian, tentunya beserta dengan teman-teman yang lain, selalu menjadi garda terdepan dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan bencana. Misalnya seperti itu, jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak," jelasnya.

Sebelumnya, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang mendukung profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip demokrasi.

Beberapa pihak mengkritik proses revisi yang dianggap kurang melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan elemen-elemen lain dari masyarakat, serta terkesan terburu-buru dan eksklusif.

Desakan untuk menghentikan pembahasan revisi ini semakin menguat, dengan sejumlah organisasi seperti Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang menuntut agar revisi UU TNI dibatalkan.

Mereka menganggap revisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusional, hak asasi manusia, dan kebebasan akademik.

Namun, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi ini bukanlah langkah mundur dalam penguatan demokrasi dan reformasi, melainkan untuk memastikan TNI dapat berperan lebih maksimal dalam tugas-tugas yang lebih luas, seperti penanganan bencana yang menjadi salah satu fokusnya.

#jakarta #dwifungsi-abri #revisi-uu-tni #mensesneg-prasetyo-hadi

http://money.kompas.com/read/2025/03/17/150000726/apakah-revisi-uu-tni-kembali-membuka-jalan-bagi-dwifungsi-abri-ini-penjelasan