Komnas HAM Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil

Komnas HAM Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil

Dari putusan kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL, Komnas HAM sebut perlu lebih mempertimbangkan restitusi untuk korban ke depannya Halaman all

(Kompas.com) 26/03/25 05:37 105257

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk dua pelaku penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman.

"Mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers, Rabu (26/3/2025).

Meski demikian, Uli memberikan catatan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah restitusi untuk keluarga korban yang dinilai belum maksimal.

"Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis.

Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.

Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Untuk pelaku Bambang Apri Atmojo diminta membayar Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.

Pelaku Akbar Adli diminta memberikan Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Terakhir, Rafsin Hermawan harus memberikan uang Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

#komnas-ham #tni #penembakan-bos-rental-di-rest-area #penembakan-bos-rental-di-tangerang #penembakan-bos-rental #bos-rental-ditembak-tni-al #bos-rental-ditembak-tni #vonis-tni-al-penembak-bos-rental-mo

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/26/05373591/komnas-ham-apresiasi-vonis-penjara-seumur-hidup-anggota-tni-al-penembak-bos