Komnas HAM Diminta Bergerak Usut Kasus Polisi Tembak Pelajar SMA di Semarang Halaman all
Komnas HAM diminta ikut bergerak mengusut insiden polisi yang menembak pelajar SMK inisial GR (17) di Semarang. Khawatir penyelidikan polisi bias. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 26/11/24 16:38 10515
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) diminta ikut turun bergerak mengusut insiden polisi yang menembak pelajar SMK inisial GR (17) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pihak kepolisian menyebut GR (17) terlibat tawuran antarkelompok hingga berakhir meninggal tertembak saat dilerai polisi.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai pihak eksternal perlu dilibatkan lantaran penjelasan sepihak dari polisi kerap diragukan publik karena bias kepentingan.
"Makanya pihak eksternal yakni Komnas HAM harusnya segera terjun untuk melakukan investigasi untuk mendapat informasi atau bukti yang lebih obyektif," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Dia juga mempertanyakan apakah anggota polisi yang menembak pelajar SMK itu sudah menerapkan prosedur terkait penggunaan senjata api.
Apalagi banyak peraturan yang mengatur penggunaan senjata api oleh personel Polri.
Misalnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 terkait penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 terkait implementasi prinsip-prinsip HAM dalam tindakan Polri.
Menurutnya, dalam peraturan yang ada, jelas disebutkan bahwa penggunaan senjata api harus melalui tahapan tertentu, seperti tembakan peringatan yang diarahkan ke udara, dan tembakan bukan untuk mematikan tetapi melumpuhkan atau menghentikan ancaman bagi personel maupun masyarakat.
"Pertanyaannya adalah apakah prosedur itu sudah dilakukan? Seberapa membahayakankah anak-anak yang tawuran itu pada personel atau masyarakat? Hal-hal seperti itulah yang harus lebih dulu diinvestigasi," tanyanya.
Bambang juga menyorot banyaknya kasus serupa yang terjadi.
Dia menilai seharusnya Kepolisian segera melakukan evaluasi terkait penanganan aksi ketidaktertiban masyarakat dalam hal ini adalah tawuran kelompok.
"Seperti kasus kematian Afif Maulana di Sumbar, atau 7 korban meninggal di sungai Bekasi," kata Bambang.
Lebih lanjut, ia menilai polisi perlu menggunakan kamera badan atau bodycam selama bertugas.
"Sayangnya pengadaan bodycam untuk semua personel belum dilakukan bahkan bulan Juni 2024 lalu menolak dengan alasan tidak ada anggaran," ujarnya.
Diketahui, siswa SMK Negeri anggota Paskibra di Semarang berinisial GR (17) disebut terlibat tawuran antarkelompok hingga berakhir meninggal tertembak saat dilerai polisi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
#pelajar-smkn-4-semarang-meninggal #pelajar-smkn-4-semarang-meninggal #diduga-tertembak #polisi-semarang-tembak-siswa-smk #siswa-smk-di-semarang #smk-negeri-4-semarang #penembakan-siswa-smkn-4-semarang