
Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Perdana
Sidang praperadilan Tom Lembong digelar hari ini. Tim kuasa hukum telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel agar eks Mendag itu bisa dihadirkan. Halaman all
(Kompas.com) 18/11/24 09:13 1049
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong, berharap eks menteri perdagangan itu bisa dihadirkan dalam sidang praperadilan perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) hari ini.
Tim kuasa hukum telah bersurat kepada PN Jaksel untuk dapat mengahdirkan Tom Lembong sebagai pemohon dalam praperadilan melawan Kejaksaan Agung ini.
"Kami sudah buat surat agar beliau di hadirkan. Surat ditujukan kepada Ketua PN Jaksel," ujar Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Meski demikian, tim kuasa hukum belum mendapat kepastian apakah Tom Lembong yang kini ditahan di Rutan Salemba itu akan diizinkan untuk hadir atau tidak.
"Hari ini jawabanya," tegas dia.
Ari menambahkan, istri dari Tom Lembong, Ciska Wihardja juga dijadwalkan akan hadir pada sidang praperadilan perdana ini.
"Istri pak Tom Lembong akan hadir di sidang," ungkapnya.
Ia mengatakan, agenda sidang praperadilan yang akan digelar hari ini adalah pembacaan pokok permohonan gugatan.
Dalam praperadilan ini, Tom Lembong menggugat Kejaksaan Agung atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok permohonan yang akan dilakukan di hadapan jaksa.
Jaksa nantinya akan memberikan jawaban menegenai pokok pemohonan dari Tom Lembong.
"Hari pertama kita akan membacakan pokok-pokok permohonan kita, dan Jaksa akan menjawab pokok-pokoknya juga," katanya.
Ari mengatakan, selain pembacaan permohonan, sidang praperadilan dengan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL juga diagendakan akan menentukan jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
"Selanjutnya menentukan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan di hadirkan," tambah dia.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Terakhir, dibalik tahanan Tom menulis surat terbuka kepada masyarakat Indonesia.
Dalam surat itu, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.
"Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya," kata Tom dalam surat tersebut, Minggu (10/11/2024).
#tom-lembong-tersangka-korupsi #tom-lembong-korupsi #alasan-kejagung-baru-menetapkan-tom-lembong-jadi-tersangka #tom-lembong-ajukan-praperadilan #surat-tom-lembong #sidang-praperadilan-tom-lembong