UU TNI Dinilai Cacat Prosedur, Mahasiswa Hukum UI Ajukan Gugatan ke MK

UU TNI Dinilai Cacat Prosedur, Mahasiswa Hukum UI Ajukan Gugatan ke MK

Para mahasiswa UI selaku pemohon gugatan menilai ada kecacatan dan kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang begitu cepat. Halaman all

(Kompas.com) 25/03/25 13:25 104846

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Para mahasiswa UI selaku pemohon gugatan menilai ada kecacatan dan kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang begitu cepat.

Adapun para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.

Ketujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya merupakan para mahasiswa aktif FHUI. Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan, gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya undang-undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi

"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," kata Rizal.

Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.

Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.

"Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," katanya.

Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.

Motif Gugatan

Pemohon gugatan, Muhammad Alif, mengatakan, motif mereka menggugat tak lain karena merasa adanya kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang begitu cepat.

"Kami menyoroti beberapa kejanggalan, yang pertama adalah terkait mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat," kata Alif saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Proses revisi UU yang begitu cepat menjadi sangat janggal lantaran revisi UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Sebab, usulan Komisi I untuk Prolegnas adalah revisi Undang-Undang Penyiaran.

"Namun, yang dikerjakan malah Undang-Undang TNI, jadi ini kejanggalan bagi kami," ucapnya.

Kedua, terkait dengan draf revisi UU TNI yang tak bisa diakses secara luas oleh masyarakat umum dan para praktisi hukum. Seharusnya, kata Alif, saat revisi UU TNI berlangsung, draf revisi bisa diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk partisipasi yang bermakna.

"Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 (UUD 1945) tadi, kami memiliki kesempatan untuk memberikan usul yang lebih konstruktif kepada undang-undang TNI," imbuh dia.

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menyatakan UU TNI yang baru direvisi ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengembalikan norma hukum sebelum revisi disahkan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

#mahkamah-konstitusi #mahasiswa-ui #uu-tni #revisi-uu-tni-2025 #mahasiswa-ui-gugat-uu-tni #mahasiswa-ui-gugat-mk

https://www.kompas.com/edu/read/2025/03/25/132531171/uu-tni-dinilai-cacat-prosedur-mahasiswa-hukum-ui-ajukan-gugatan-ke-mk