Menimbang Usulan Kementerian HAM untuk Hapus SKCK, Apa Urgensinya? - Kompas.com
Kementerian HAM mengusulkan SKCK dihapus karena mantan narapidana susah mencari pekerjaan. Lantas, bagaimana urgensi penghapusan ini? Halaman all
(Kompas.com) 25/03/25 12:30 104738
KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena dinilai menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham Nicholay Aprilindo menyatakan, pihaknya mengirimkan surat usulan yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai ke Mabes Polri, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, usulan itu muncul karena mantan narapidana sulit mencari pekerjaan yang mensyaratkan SKCK. Akibatnya, mereka terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” ujarnya, diberitakan Antara, Jumat.
Kemenham menekankan, usulan penghapusan SKCK sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia, termasuk narapidana, sejak lahir dan tidak dapat dicabut.
Lantas, bagaimana urgensi penghapusan SKCK?
SKCK masih diperlukan
Menanggapi usulan itu, engamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, SKCK masih diperlukan di Indonesia.
"Catatan kriminal itu tetap diperlukan bagi kepolisian sebagai upaya deteksi dini dan mitigasi potensi ancaman keamanan," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Meski begitu, dia menilai bahwa SKCK adalah hak semua warga, bukan kewajiban warga negara.
Artinya, penerbitan SKCK seharusnya dapat digunakan perusahaan atau instansi tempat kerja untuk mengetahui rekam jejak atau riwayat calon pekerjanya.
Bambang menyatakan, hal itu juga berlaku di negara-negara maju untuk melihat riwayat atau rekam jejak kandidat pekerja.
Namun, dia mengakui, penerbitan SKCK cenderung menjadi alat diskriminasi, bahkan alat legitimasi kepolisian sebagai pemegang hak berkelakuan baik terhadap warga negara.
"Negara bukan malah melegitimasi perilaku warganya dengan penerbitan SKCK," tegas dia.
Usulan penghapusan SKCK perlu didukung
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penerbitan SKCK bisa menghambat mantan narapidana.
"Jelas menghambat mantan narapidana karena jika diurus SKCK-nya akan banyak catatan bekas kejahatannya yang terekam dalam SKCK," kata dia saat dihubungi terpusah, Senin.
Fickar menjelaskan, SKCK yang dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterbitkan Polri melalui Divisi Intelkam untuk memenuhi permohonan masyarakat atas suatu keperluan.
Catatan kejahatan dalam SKCK akan diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian orang yang bersangkutan.
Masyarakat yang tidak pernah melakukan kejahatan, akan mendapat SKCK dengan catatan kepolisian yang kosong.
Sebaliknya, narapidana atau mantan narapidana pasti memiliki catatan atas kejahatannya dalam SKCK tersebut.
Menurutnya, perusahaan memang biasa menggunakan SKCK untuk mencari pekerja yang tidak punya catatan kejahatan.
Sayangnya, dia menganggap tindakan tersebut tidak adil. Sebab, catatan kejahatan dapat menghalangi mantan narapidana yang sebenarnya baik dan profesional, tapi pernah tersangkut atau terpengaruh melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, Fickar berpendapat, penghapusan SKCK merupakan usulan bagus yang perlu mendapat dukungan.
"Praktiknya, SKCK itu birokratis dan biayanya memberatkan masyarakat, terutama pencari kerja. Merugikan ya karena SKCK narapidana akan terisi penuh catatan kepolisiannya," imbuh dia.
Tujuan SKCK untuk pelamar kerja
Sementara itu, Talent Acquisition Manager dari Jobstreet, Ria Novita mengatakan, perusahaan biasanya meminta SKCK sebagai bagian dari proses pengecekan latar belakang pelamar kerja.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan kandidat yang akan direkrut memiliki latar belakang sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada perusahaan selama proses perekrutan berlangsung," jelasnya kepada Kompas.com, Senin.
Ria menuturkan, SKCK biasanya wajib disampaikan kandidat yang melamar pekerjaan sebagai syarat perekrutan pada posisi-posisi tertentu yang dituntut memiliki integritas tinggi.
Dia mencontohkan, pekerjaan yang memerlukan SKCK antara lain bagian keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti perbankan atau pembiayaan.
Kendati demikian, Ria menuturkan bahwa kandidat yang memiliki catatan kejahatan dalam SKCK belum tentu ditolak.
"Tapi ada juga yang akan meninjau dan mempertimbangkan catatan tersebut berdasarkan kepentingan dan relevansinya," ungkap dia.
Meski begitu, Ria menekankan, perusahaan biasanya lebih mengutamakan merekrut karyawan yang memiliki integritas tinggi.
#skck #kementerian-ham #skck-dihapus #penghapusan-skck #usulan-penghapusan-skck