Optimistis Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Semua Sudah Berdasarkan Hukum Acara

Optimistis Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Semua Sudah Berdasarkan Hukum Acara

Kapuspenkum Kejagung tegaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan Tom Lembong sudah sesuai hukum acara yang berlaku Halaman all

(Kompas.com) 26/11/24 12:54 10454

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaa Agung (Kejagung) menyebut bahwa penyidikan hingga penahanan yang dilakukan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa lembaganya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong bakal ditolak oleh hakim.

“Semua pihak kan harus taat azas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis karena apa yang kami kerjakan selama ini sesungguhnya sudah berdasarkan hukum acara yang berlaku,” kata Harli di Kejagung, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (26/11/2024).

Dia pun menjabarkan bahwa semua dokumen terkait upaya hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong sudah diserahkan kepada hakim untuk diperiksa dan dinilai.

“Selama dalam proses pemeriksaan persidangan, penyidik juga melalui kuasanya kan sudah secara taat menyampaikan dokumen-dokumen terkait bagamana ketaatan penyidik dalam proses penyidikannya sampai penetapan tersangka dan tindakan penyidik melakukan penahanan. semua itu sudah disampaikan ke pengadilan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Harli mengatakan, keputusan berada di tangan hakim. Tetapi, dia menekankan bahwa Kejagung sudah melakukan semua prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan fakta-fakta itu. Dan tentu sudah ada saksi, ahli yang sudah diperiksa dan dokumen, sudah pada kesimpulan masing-masing juga. Nanti tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal ini,” katanya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Pada Selasa, 26 November 2024 ini, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.

“Keputusan kalau ini ditolak maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang yang lalu dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

“(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” katanya lagi

Dodi lantas menyebut bahwa keputusan pengadilan atas gugatan praperadilan Tom Lembong akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.

#kejaksaan-agung #kejagung #tom-lembong #tom-lembong-tersangka-impor-gula #tom-lembong-ajukan-praperadilan #praperadilan-tom-lembong

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/26/12544941/optimistis-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-semua-sudah-berdasarkan