Soal Revisi UU TNI, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Kontroversi yang Muncul

Soal Revisi UU TNI, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Kontroversi yang Muncul

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi klarifikasi kontroversi revisi UU TNI, serukan publik untuk lebih teliti memahami isinya.

(Kompas.com) 17/03/25 14:09 104469

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini menimbulkan kontra di tengah masyarakat.

Dia menekankan penting bagi masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam memahami isi RUU tersebut.

“Kalau menurut kami penting bagi semuanya untuk harus lebih teliti lagi dalam memahami isinya, jadi jangan juga apa yang dipolemikan itu sesungguhnya tidak ada di dalam pembahasan. Kita tidak boleh dibentur-benturkan dan tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement yang seolah-olah ada dikotomi,” ujarnya usai menghadiri jumpa pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, secara substansi apa yang direvisi dalam beleid itu untuk memperkuat peran TNI dan bukan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Hal itu dinilai bertujuan untuk melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi negara.

“Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI, teman-teman kepolisian, tentunya beserta dengan teman-teman yang lain, selalu menjadi garda terdepan di dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Misalnya seperti itu, jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI, tidak. Jadi kira-kira itu kalau tanggapan kami,” jelas dia.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.

Proses revisi dinilai kurang melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan seluruh elemen masyarakat, serta terkesan buru-buru, elitis, dan sangat eksklusif.

Jika pembahasan dilanjutkan, dikhawatirkan hanya akan mengembalikan dwifungsi TNI yang semakin melanggengkan impunitas TNI.

Desakan agar pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI pun mengemuka.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama bertajuk “Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik” oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara daring, Minggu (16/3/2025).

#jakarta #dwifungsi-abri #revisi-uu-tni #mensesneg-prasetyo-hadi

https://money.kompas.com/read/2025/03/17/140939426/soal-revisi-uu-tni-mensesneg-prasetyo-hadi-tanggapi-kontroversi-yang-muncul?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner