Pemerintah Siapkan UU untuk Atur Pemulangan Narapidana Halaman all

Pemerintah Siapkan UU untuk Atur Pemulangan Narapidana Halaman all

Menko Yusril menyebutkan, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana Halaman all

(Kompas.com) 08/03/25 14:29 103762

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

Yursil menyebutkan, undang-undang itu diperlukan karena saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.

"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.

Beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Kendati demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini.

Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antar ke dua belah pihak negara untuk memastikan proses hukum uang dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.

Yusril pun menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia sudah memulangkan sejumlah narapidana ke negara asalnya dalam beberapa bulan terakhir, antara lain Mary Jane Veloso ke Filipina, terpidana kasus Bali Nine ke Australia, dan Serge Atlaoui ke Perancis.

Para terpidana itu semuanya dihukum penjara di Indonesia karena divonis bersalah dalam kasus narkotika.

#yusril-ihza-mahendra #pemulangan-narapidana #transfer-of-prisoner #pertukaran-narapidana

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/08/14291851/pemerintah-siapkan-uu-untuk-atur-pemulangan-narapidana?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner