Menteri Hukum Klaim Tak Ada Klausul

Menteri Hukum Klaim Tak Ada Klausul "Wajib Militer" dalam RUU TNI Halaman all

Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan tidak ada klausul wajib militer dalam RUU TNI, menjelaskan pentingnya pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara. Halaman all

(Kompas.com) 20/03/25 07:20 103451

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons perihal isu penambahan klausul wajib militer bagi warga negara dalam Revisi UU (RUU) TNI.

Agtas mengeklaim tidak ada klausul wajib militer bagi warga negara.

"Menurut saya enggak ada, kan draftnya sudah ada," ujar Agtas saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.

Agtas berpendapat, kalaupun ada, klausul wajib militer ada pada aturan Komcad.

"Kalau seingat saya itu enggak ada, itu harusnya masuk di dalam Komponen Cadangan," tuturnya.

Sementara itu, Agtas mewajarkan wajib militer, mengingat kegiatan itu ada di hampir semua negara.

"Kalau wajib militer, semua negara juga sama," imbuh Agtas.

Diketahui, beredar draf RUU TNI yang di dalamnya mencantumkan klausul perubahan pada Pasal 7 ayat 2 nomor 8.

Berikut bunyinya:

Di bagian bawahnya, terdapat tiga penjelasan mengenai poin tersebut:

A. Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

B. Membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

C. Membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

#ruu-tni #wajib-militer #supratman-agtas #isi-ruu-tni #kontroversi-ruu-tni #kapan-ruu-tni-disahkan

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/07205261/menteri-hukum-klaim-tak-ada-klausul-wajib-militer-dalam-ruu-tni?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner