Hasto Anggap KPK Langgar HAM: Penyidik Operasi 5M

Hasto Anggap KPK Langgar HAM: Penyidik Operasi 5M

Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar HAM dalam proses penyidikan kasusnya, karena melakukan operasi 5 M, apa itu? Halaman all

(Kompas.com) 21/03/25 15:18 102208

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan operasi 5M dalam kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan terhadap dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

“Menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim, Hasto menjelaskan bahwa penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah melakukan operasi 5M terhadap stafnya, Kusnadi.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ucapnya.

Hasto mengatakan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi.

"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," kata Hasto.

Hasto menilai tindakan penyidik Komisi Antirasuah itu telah melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," kata Hasto.

Ia pun mengutip Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum.

"Proses penyidikan yang intimidatif dan melawan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," kata Hasto.

Dalam eksepsinya, ia turut menyoroti dampak psikologis dan hukum dari operasi 5M yang dilakukan KPK.

Dia bilang, operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi, tetapi juga merusak integritas proses hukum.

"Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," kata Hasto.

Atas fakta tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh melalui operasi 5M.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM," kata Hasto.

"KPK harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan saya dan saksi-saksi. Ini bukan hanya tentang kasus saya, tetapi tentang integritas penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya.

#hasto-kristiyanto #kpk #pelanggaran-ham #operasi-5m

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/15183121/hasto-anggap-kpk-langgar-ham-penyidik-operasi-5m